Cegah Penyebaran Covid-19, Eva Amini Kemenkum HAM Bebaskan 30.000 Napi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Dirjen PAS berencana membebaskan 30.000 narapidana baik dewasa maupun anak-anak untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Mereka diberi udara bebas pastinya melalui asimilasi dan hak integrasi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Eva Yuliana mengamini kebijakan Kemenkum HAM guna meminimalisir wabah virus Corona di tanah air. “Over kapasitas lapas pun sudah harus menjadi tolak ukur Kemenkum HAM mengatasi persoalan itu karena keberadaan warga lapas dan bangunan sudah sangat tidak layak untuk digunakan. Terlebih dari 30.000 napi akan dibebaskan itu baru sebelas persen saja dari seluruh penghuni lapas ada di Indonesia,” kata Eva.

Apalagi, ungkap rakyat dari Dapil V Provinsi Jawa Tengah tersebut kepada awak media, Rabu (1/4) ancaman Covid-19 kian hari penyebarannya masif, mungkin saja penyebarannya menjadi cepat. “Kami sebetulnya memahami kerisauan selama ini mengenai persoalan lapas di Indonesia terkait overcapacity dan overcoding penghuni, apalagi dengan wabah Covid-19 ini imbasnya mungkin bisa saja ada warga lapas tertular dan bisa menyebar virus ke yang lain,” kata Eva.

Jika memang Kemenkum HAM sudah bulat membebaskan 30.000 napi demi mencegah covid-19, Eva mengusulkan direview kembali kasus hukumnya. Artinya tidak dibebaskan atau diampuni begitu saja. Hal ini diperlukan agar Kemenkum HAM tidak gegabah membebaskan napi ketika mereka sudah keluar dari lapas.

“Persoalannya, bagaimana kebijakan itu kita review. Apakah ada beberapa warga lapas yang kemudian persoalan kasus mereka bisa ditinjau kembali artinya bukan diampuni artinya semacam treatment lain terhadap wargalapas. Kami tidak merisaukan ketika hal itu dilakukan Kemenkum HAM,” ujar perempuan kelahiran Semarang 23 Juli 1973 tersebut.

Seperti diberitakan, Kemenkum HAM berniat terian membebaskan 30.000 narapidana untuk mencegah penyebaran Covid-19. Napi itu dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi. “Lebih 30.000 napi tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia. Mereka bakal menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan. penanggulangan, penyebaran Covid-19 yang mewabah termasuk di Indonesia,” kata Plt Ditjen PAS, Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (1/4/2).

Puluhan ribu napi itu diusulkan bakal asimilasi di rumah dan mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, khususnya yang masa pidananya sudah dijalani 2/3 sampai 1 April hingga 31 Desember 2020 dan tak terkait dengan PP No: 99/2019 dan bukan warga negara asing,” kata Nugroho.

Pembebaskan didasarkan kepada Permenkum HAM No: 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi napi dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Serta Keputusan Menkum HAM No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan napi melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Ini juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama. “Dan, mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan napi, Bapas melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaan, pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan ” ujar Nugroho.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan 29 Maret 2020, napi yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Sumatera Utara 4.730 orang, Jawa Timur 4.347 orang, Jawa Barat 4.014 orang. Dalam Kepmen dijelaskan yang menjadi pertimbangan dalam pembebasan adalah tingginya tingkat hunian di lembaga permasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak dan rumah tahanan sehingga rentan penyebaran virus corona.

“Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap napi di lapas, rutan, LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan covid-19,” demikian Nugroho. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait