Cegah Penyebaran Covid-19, Operasi Yustisi di Lamongan Terus Dilaksanakan

  • Whatsapp

LAMONGAN, beritalima.com – Kegiatan operasi (Ops) Yustisi rutin terus dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Hal ini dalam rangka penertiban agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan (prokes), tujuannya adalah untuk meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19.

Kegiatan yang dilaksanakan diawali dengan Apel Ops Yustisi, pelaksanaan Ops Yustisi sebagai bentuk implementasi / tindak lanjut dari penegakan Perda provinsi Jawa Timur Nomer 2 Tahun 2020, adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah, penindakan, terhadap masyarakat yang tidak memakai masker.

Dengan sasaran lokasi jalan raya Nasional Lamongan-Surabaya, tepatnya depan Kantor Kecamatan Deket. Dengan sasaran Warga Masyarakat / pengguna jalan yang tidak patuh protokol kesehatan (tidak memakai masker). Senin 7 Desember 2020.

Diantaranya, personel yang dilibatkan dalam operasi (Ops) Yustisi dengan menerjunkan tim gabungan anggota Polres Lamongan, Gabungan SatFung dan Kapolsek Deket Iptu. Sri Iswati, S.M Polsek Deket dengan 30 personil yang dipimpin Ipda. Bambang S..

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten dan Kecamatan Deket 15 orang personil, Garnisun dan CPM 3 personil, anggota Koramil Deket 2 pesonil. Dengan jumlah keseluruhan 50 Personil”, ungkap Kasubsatgas Komunikasi dan Publikasi Ipda. Riduwan Hariyanto.

Lebih lanjut dikatakan, dalam razia gabungan tersebut terjaring sebanyak 29 orang pelanggar. Yakni pelanggar yang dilakukan sanksi sosial sebanyak 4 orang pelanggar, untuk pelanggar yang dilakukan teguran tertulis sebanyak 9 orang dan untuk pelanggar yang dilakukan teguran lisan sebanyak 16 orang pelanggar.

Dalam Ops. Yustisi kali ini terkait pelanggar penindakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan), tindak pidana ringan Nihil pelanggar. Menurut Ipda. Riduwan, pelanggar didominasi oleh warga luar kota yang masuk wilayah kabupaten Lamongan.

Lebih lanjut kata Ipda. Riduwan, “Untuk itu Masyarakat agar sadar pentingnya memakai masker saat di fasilitas umum dengan maksud memutus penyebaran pandemi Corona Virus Disease (CVD).

Ditambahkan, razia masker akan terus dilakukan, baik di jalan-jalan, pasar tradisional, maupun tempat umum lainnya. Penegakan disiplin protokol kesehatan ini sesuai peraturan daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat,” tambahnya.

Sementara, Komandan Koramil 0812/02 Deket Kapt (Arh) Suherman saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penertiban disiplin protokol kesehatan ini tidak hanya dilakukan di area perkotaan saja, melainkan sasarannya juga ke wilayah kecamatan hingga ke tingkat desa-desa.

“Lebih lanjutnya, akan kita pantau terus secara ketat, wilayah kecamatan Deket khususnya sampai ke desa-desa, mana desa yang minim kesadaran memakai masker. Bila tidak ada ketegasan serta kesadaran masyarakat takutnya ada kluster baru penyebaran Covid-19 di kabupaten Lamongan khususnya wilayah kecamatan Deket,” terangnya.

Hal ini kata dia juga sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 53 tahun 2020 pasal 9 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. (Iful).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait