Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Bondowoso Perketat Rekom Keramaian

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bondowoso, memperketat ijin kegiatan di tengah pandemi. Hal ini, tidak lain untuk  mencegah penularan virus mematikan tersebut.


Selain karena jumlah kasus Covid-19 di Bumi Ki Ronggo, sejumlah warga juga melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan dan tak mengindahkan protokol kesehatan. Seperti kegiatan pengajian, kegiatan olah raga Gobak Sodor dan sebagainya.

Bacaan Lainnya


Gugus Tugas Covid-19 Bondowoso, yang terdiri dari Pemerintah, Polri dan TNI melakukan kordinasi untuk membahas pengawasan termasuk perijinan kegiatan, di Pendapa Bupati, Senin (7/9/2020).


Dalam kesempatan tersebut, disepakati bahwa perijinan untuk kegiatan yang melibatkan orang banyak harus melalui beberapa tahap. Tahapan itu juga nanti akan dimasukkan ke dalam Perbup nomor 50 Tahun 2020.


Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat mengatakan, bahwa SOP perijinan diatur. Di tingkat kecamatan harus ada rekomendasi dari Polsek dan Koramil, baru yang memberikan ijin dari kecamatan.


“Ditandatangani camat, tapi harus rekom Kapolsek dan Danramil. Untuk tingkat kabupaten, bupati sebagai ketua gugus tugas, melimpahkan ke BPBD, tapi rekomendasinya tetap dari Polres dan Kodim,” kata Irwan.


Selain itu kata dia, pelaksana kegiatan juga harus menandatangani beberapa surat pernyataan bermaterai, yang berkenaan dengan komitmen saat acara maupun setelahnya.


Diantara surat pernyataan tersebut, yakni pelaksana harus siap mematuhi protokol kesehatan, dalam melaksanakan kegiatan. 


“Disediakan masker, tempat cuci tangan, handsanitizer, pengukuran suhu tubuh. Di atur dalam Perbup nomor 50, yang hadir harus 50 persen dari kapasitas gedung,” jelasnya saat dikonfirmasi.


Serta ada klausul, bahwa pelaksana kegiatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, harus siap dibubarkan.


“Apabila kegiatan yang melibatkan banyak orang sampai menimbulkan klaster baru, maka harus bertanggungjawab untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.


Hadir dalam rapat kordinasi tersebut, Bupati Salwa Arifin, Wabup Irwan, Kapolres dan perwakilan Kodim 0822, kejaksaan, camat, Kapolsek, serta Danramil dari 23 kecamatan yang ada di Bondowoso.


Pengetatan ijin kegiatan di tengah pandemi ini, karena Bondowoso sudah masuk zona orange, dengan total kasus per 6 September kemarin, mencapai 424 pasien. 400 sembuh, 19 dirawat dan lima meninggal dunia. Sehingga sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020. Pemerintah memandang perlu penerapan disiplin dan penegakan hukum mengenai protokol kesehatan. (*/Rois) 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait