SUMENEP, beritalima.com|Pemerintah mengharuskan semua masyarakat menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Hal ini dilakukan, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona, karena dengan menggunakan masker, masyarakat bisa mencegah penularan virus ini.
Pemerintah menyarankan agar masyarakat umum menggunakan masker kain, sedangkan masker N95 dan masker bedah digunakan oleh tim medis.
Sebagai langkah nyata memutus mata rantai penyebaran Covid-19 RSUD dr. H. Moh. Anwar mewajibkan pasien dan pengunjung mengenakan masker.
“Tidak mengenakan masker berarti tidak dapat mengakses pelayanan. Baik pelayanan rawat jalan, rawat inap, layanan penunjang maupun pelayanan informasi dan pengaduan,” tegas Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati. M.Kes, Rabu (15/4/2020).
Hal itu katanya, sebagai bentuk kongkrit pihak RSUD dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Apapun yang menjadi himbauan pemerintah, harus menjadi komitmen kita bersama,” imbuhnya.
Langkah yang telah diambil pemerintah, termasuk implementasi di RSUD Moh. Anwar, lanjut dr. Erli, semata melindungi sesama agar tidak terpapar Covid-19.
“Social atau physical distancing kita patuhi, wajib kenakan masker kita patuhi. Jadi seharusnya ini memang menjadi komitmen bersama agar tidak ada yang tidak melaksanakan imbauan itu. Makanya di Rumah Sakit ini mutlak kita wajibkan,” tegasnya.
Lebih lanjut pihaknya menambahkan, pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar sumenep tetap berjalan sebagaimana biasa. Pelayanan tetap dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat tetap bisa mengakses pelayanan di Rumah Sakit ini sebagaimana biasanya. Hanya saja segala prosedur harus dipatuhi demi kenyamanan dan kebaikan bersama,” sebutnya.
Langkah lain yang juga diterapkan instansi yang dipimpin mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Sumenep ini, juga menerapkan pelayanan secara daring atau online.
“Sebenarnya, ini bukan suatu inovasi baru, melainkan lebih memasyarakatkan agar lebih memberi manfa’at pada handpone yang kita gunakan sehari-hari,” imbuh Kepala Instalasi Peduli Pelanggan (IPP), Vinda Sartika Basri.
Menurut Vinda, sapaan akrabnya, dalam periode pandemi ini, intensitas tatap muka untuk mengakses layanan di IPP dapat dikurangi ketika mereka memanfaatkan handphone.
“Konsultasi, layanan informasi maupun pengaduan bisa disampaikan melalui panggilan telepon, whatsapp, aplikasi puspa RS, website resmi RS termasuk melalui akun resmi medsos rs kami seperti twiter, instagram dan facebook. Kita selalu online untuk pelanggan, dan kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan respon terbaik untuk pelanggan,” lanjut Vinda.
Menurut Vinda, masa pandemi Covid-19 seharusnya menjadi moment untuk lebih memanfaatkan TI dalam mengakses layanan IPP dan layanan online lainnya.
Adapun nomor telepon yang bisa dihubungi untuk layanan IPP adalah 085236450400 (IPP), WA 085 335 236 284 (Herman Wahyudi), 082 332 865 671 (Agus Hidayat), http://rsudma.sumenepkab.go.id/, Aplikasi Puspa RS, https://www.facebook.me/rssumenep, https://www.instagram.com/rsuma7 dan https://twitter.com/RsumaSumenep.
(*)