Cegah Penyebaran COVID-19, Warkop dan Kaffe Dibatasi Jam Operasional

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Langkah pencegahan penyebebaran virus corona (COVID-19), Warung Kopi (Warkop) dan Kaffe dibatasi operasionalnya sampai pukul 23:00 WIB.

Keputusan ini disepakati bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Langsa dalam rapat yang berlangsung di Pendopo Wali Kota Langsa, Kamis (26/03).

“Mengingat selama ini warkop dan Kaffe ada yang buka sampai 24 jam, serta pemilik usaha wajib menyemprotkan cairan disinfektan”, kata Walikota Langsa Tgk Usman Abdullah, SE saat rapat.

Lanjutnya, pemilik Warkop dan Kaffe harus menyediakan pencuci tangan (hand sanitizer) dan mengatur jarak duduk pengunjung.

“Sebaiknya pembeli dapat melakukan sistem take way atau bungkus untuk dibawa pulang ke rumah,” ujarnya.

Kemudian, dalam rapat disepakati beberapa hal yakni status Kota Langsa meningkat dari siaga darurat menjadi tanggap darurat sampai 71 hari kedepan (29 Mei 2020). Kegiatan safari subuh dan majelis taklim Pemko Langsa dihentikan untuk sementara waktu.

Pihaknya juga akan mengecek dan memantau ketersediaan pangan yang dilakukan oleh tim terpadu,himbauan setiap instansi termasuk MPU, MPD dan MAA untuk menyampaikan himbauan pencegahan penyebaran virus corona sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Walikota meminta, agar RUSD Langsa secepatnya menyiapkan kebutuhan yang dibutuhkan untuk menangani kasus virus Corona.

Rapat Forkopimda Kota Langsa tentang kesiapan dan kebijakan pemerintah daerah terhadap penanganan COVID-19 dihadiri oleh Wali Kota Langsa, Wakil walikota Langsa, Dandim 0104/Atim, Wakapolres Langsa, ketua DPRK Langsa, ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kejaksaan Negeri Langsa, Ketua Mahkamah Syariah Langsa, Wakil Ketua MPU, Ketua MAA, ketua MPD, Asisten I, kepala BPBD Kota Langsa, Kadis Kesehatan dan Kadis Sosial Kota Langsa. (Dhani Atjeh).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait