JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dengan maraknya pernikahan dini di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur karena itu berpengaruh besar terhadap segi kesehatan serta psikologis anak.
Karena itu, LaNyalla berharap Pemerintah meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Ini menjadi upaya mencegah pernikahan dini.
“Pemerintah daerah, dinas terkait dan elemen masyarakat harus mengedukasi cegah perkawinan anak. Sosialisasinya harus dilakukan dengan berbagai saluran,” kata LaNyalla di sela masa reses di Jawa Timur, Minggu (8/8).
Catatan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi, Januari hingga Juni 2021, terdapat 99 kasus pernikahan di bawah usia 20 tahun atau 10,3 persen. Tahun lalu sekitar 763 izin dispensasi perkawinan anak.
“Pernikahan usia dini cenderung menurunkan kualitas hidup pasangan itu kelak karena masa tumbuh kembang anak yang belum dewasa menjadi terganggu,” ujar dia.
Ditambahkan, berbagai dampak perkawinan anak seperti membahayakan persalinan, resiko anak stunting, kekerasan dalam rumah tangga, hingga putus sekolah.
Faktor pendidikan rendah, kultur yang masih kental dan agama, menjadi penyebab tingginya angka pernikahan di usia dini.
“Berdasarkan temuan di lapangan, semakin rendah pendidikan, terjadinya pernikahan dini semakin tinggi. Apalagi masa pandemi ini dengan adanya Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), semangat dan minat belajar menurun.”
LaNyalla juga menyinggung adanya keyakinan di tengah masyarakat desa jika perempuan di atas 20 tahun belum menikah dianggap perawan tua. Ini juga memicu faktor pernikahan dini.
“Adanya nikah siri berpengaruh juga karena setelah usia 21 tahun baru dicatatkan atau menikah secara formal di KUA baru diformalkan.”
Semua itu menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan stakeholder. “Pemerintah, tokoh agama dan masyarakat bahu membahu mencegah terjadinya pernikahan dini. Mungkin perlu juga inovasi dunia pendidikan untuk kembali menggaet minat belajar,” kata LaNyalla.
Beberapa bulan lalu, Pemkab Banyuwangi membentuk duta cegah perkawinan anak. Sedikitnya 200 anak perwakilan pelajar SMP dan SMA mengikuti pelatihan dengan narasumber lintas sektor, mulai Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pendidikan.
“Keberadaan para duta ini perlu diintensifkan lagi karena mereka dikukuhkan untuk melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini di lingkungannya,” tutur LaNyalla.
Sesuai UU No: 16/2009 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Jika kurang dari 19 tahun, maka harus mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan. (akhir)