Cegah Persekongkolan Tender, KPPU Gelar Workshop di Yogyakarta

  • Whatsapp

YOGYAKARTA, beritalima.com | Pengadaan barang/jasa memiliki porsi atau persentase yang cukup besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Besarnya anggaran tersebut menyebabkan rawan terjadinya penyelewengan.

Pemerintah berupaya membuat peraturan dan kebijakan agar tercipta kepastian hukum guna mencegah penyelewengan, baik oleh aparat pemerintah maupun pihak lain. Karena itu, KPPU Kantor Wilayah IV pun menggelar workshop tentang pengadaan barang dan jasa dalam perspektif hukum persaingan usaha.

Kegiatan yang digelar di Yogyakarta pada Rabu (22/1/2020) ini merupakan langkah pencegahan agar Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa tidak terjebak persekongkolan dalam menentukan pemenang pengadaan barang dan jasa.

Hadir sebagai pembicara workshop ini Ketua KPPU, Kurnia Toha, didampingi Kepala Penitera KPPU, Ahmad Muhari. Selain itu juga Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan (PIWP2) DI Yogyakarta dan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari LKPP, Soepartono.

Kurnia mengatakan, UU No.5 Tahun 1999 melarang perbuatan pelaku usaha yang bertujuan menghambat atau bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat seperti pembatasan akses pasar, kolusi, dan tindakan lain yang bertujuan menghilangkan persaingan.

“Selain itu, tindakan lain yang dapat berakibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat adalah tindakan persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sebagaimana diatur dalam oleh pasal 22 UU No.5 Tahun 1999,” imbuhnya.

Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, saat ini peraturan yang digunakan adalah Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari PP No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya.

PP No.16 Tahun 2018 diharapkan mempercepat dan mempermudah pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak berbelit-belit, sederhana, sehingga memberikan value for money, serta mudah dikontrol dan diawasi.

“Dalam PP No.16 Tahun 2018 strukturnya lebih disederhanakan dengan hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif, dan menghilangkan bagian penjelasan. Hal-hal yang bersifat standar dan prosedur selanjutnya diatur dalam Peraturan LKPP dan Peraturan Kementerian teknis terkait,” papar Soepartono.

Kompetensi dan kapabilitas Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan menjadi salah satu unsur yang mempengaruhi suksesnya proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Disebutkan, hambatan yang dialami pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa di antaranya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Bentuk kolusi pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah adanya persekongkolan dalam pelaksanaan tender.

Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini sedang mengembangkan Program 4 Dimensi Peningkatan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa.

Empat cara itu, pertama, peningkatan kuantitas, kualitas, jabatan fungsional umum ke jabatan fungsional tertentu. Kedua, identifikasi kelembagaan. Ketiga, penetapan kelembagaan. Dan keempat, peningkatan motivasi dan spirit serta perlindungan hukum. (Ganefo)

Teks Foto: Workshop “Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha” yang digelar Kanwil IV KPPU di Yogyakarta, Rabu (22/1/2020).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *