Cegah Pinjol dan Judol Ilegal, DPRD Provinsi Jatim Akan Susun Raperda

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com-
Maraknya kasus Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol) yang memakan korban jiwa dan menyebabkan tingginya kasus perceraian, membuat para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Jawa Timur merasa sangat prihatin.

Untuk itu, para legislator tengah menyusun regulasi atau rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pencegahan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan semakin meluas.

“Teman-teman Komisi A telah memasukkan Raperda itu ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda,” terang Dedi Irwansa.

Ketua komisi A DPRD provinsi Jatim ini menegaskan bahwa pihaknya kini tengah menyusun kajian akademik guna mempercepat pembahasan Raperda tersebut.

Rencananya, di bulan Februari ini pihaknya akan menggelar forum grup diskusi (FGD) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kepolisian, intelijen, perguruan tinggi, dan industri kreatif.

Dedi juga mengungkapkan, bahwa pihaknya mendorong adanya audiensi dengan Komisi I DPR RI guna memperkuat regulasi di tingkat nasional yang saat ini juga sedang dibahas

“Kami berharap regulasi ini bisa segera rampung demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif Judol dan Pinjol,” ujarnya.

Menurut Dedi, regulasi ini dibentuk untuk memitigasi dan mencegah penyebaran fenomena tersebut yang sudah meresahkan masyarakat.

Dirinya juga mengapresiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur yamg memberikan atensi khusus terhadap Judol dan Pinjol ilegal.

“Bahkan di internal Kominfo kalau ada perangkatnya terindikasi terlibat judol pinjol hukumannya tidak mendapatkan fasilitas prioritas. Ini bentuk Diskominfo serius memitigasi, memfasilitasi bahkan mencegah judol dan pinjol merebak di instansi mereka,” sambungnya.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jatim agar ada imbauan khusus bagi ASN dan perangkat daerah yang terkoneksi dengan Pemprov Jatim untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait