Cegah Tambang Ilegal, Jaksa Agung: Perkuat Penegakkan Hukum

  • Whatsapp
Cegah Tambang ilegal, Jaksa Agung: Perkuat penegakkan hukum (foto: Puspenkum Kejagung)

Sofifi, beritalima.com| – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menekankan untuk mencegah kasus tambang illegal, maka penegakkan hukum harus diperkuat. Jaksa Agung memberi arahan ini saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di Sofifi (18/6).

Jaksa Agung memberikan pengarahan menyeluruh kepada jajaran Kejaksaan se-wilayah Maluku Utara guna memperkuat kinerja dan sinergi kelembagaan dalam mendukung penegakan hukum serta pembangunan nasional.

Diingatkan Jaksa Agung, tantangan ke depan jauh lebih berat dan menuntut kerja lebih efektif, efisien, serta akuntabel. Beberapa arahan Jaksa Agung diantaranya, untuk bidang pembinaan, dimana per 15 Juni 2025, realisasi anggaran Kejati Maluku Utara masih belum optimal. Jaksa Agung menginstruksikan agar hambatan dalam penyerapan anggaran segera diidentifikasi dan diatasi.

Di sisi lain, realisasi PNBP menunjukkan pencapaian positif, namun masih terdapat gap signifikan antara target dan realisasi di beberapa satuan kerja.

Di bidang intelijen, program Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi fokus. Jaksa Agung memerintahkan optimalisasi lahan sitaan untuk pertanian melalui peningkatan koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset dan pemerintah daerah guna menyukseskan program MBG.

Pada bidang Tindak Pidana Umum, ditekankan percepatan penanganan perkara dan penguatan pendekatan Restorative Justice (RJ) yang berlandaskan hati nurani. Sedangkan bidang Tindak Pidana Khusus, meski terdapat 25 perkara penyidikan korupsi, kinerja di beberapa Kejaksaan Negeri masih belum optimal. Jaksa Agung meminta agar pemberantasan korupsi dilakukan secara serius di seluruh lini, tak hanya pada perkara kecil seperti dana desa, namun juga kasus besar yang berdampak luas.

Burhanuddin menginstruksikan hasil Rakernas Kejaksaan 2025 sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025. Terkait keberadaan industri pertambangan di kawasan hutan, jajaran Kejati Maluku Utara diminta memetakan potensi pelanggaran guna mendukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan mencegah kebocoran pendapatan negara.

“Provinsi Maluku Utara dikenal memiliki cadangan nikel yang melimpah dan merupakan salah satu provinsi penghasil nikel tertinggi di Indonesia dan berkontribusi juga dalam memenuhi kebutuhan nikel secara global,” pesan Burhanuddin.

Jadi, guna mencegah penambangan ilegal, Jaksa Agung mengharapkan Kejati Maluku Utara dapat mengoptimalkan sosialisasi dan bahkan penegakan hukum dalam menangani masalah pertambangan ilegal. Hal itu dilakukan guna meminimalisir kebocoran keuangan negara dari yang seharusnya diperoleh negara dari pendapatan pajak melalui industri pertambangan.

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait