Cegah Turut Berpolitik Praktis, Ribuan Guru di Kabupaten Mojokerto Ikrar Netralitas di Pemilu 2024

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) dilingkup Dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto mengelar ikrar netralitas Pemilu tahun 2024 mendatang, di gedung GOR Dinas Pendidikan kab. Mojokerto, Selasa (31/10/2023).

Ikrar bersama dan penandatanganan netralitas pada pemilu 2024 ini diikuti oleh kepala sekolah serta guru dijenjang TK, SD dan SMP di berbagai sekolah dan P3K yang berjumlah keseluruhan sekitar 4.597 orang tersebut dihadiri bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati

Kegiatan yang berlangsung selama lima hari tersebut,merupakan wujud nyata dari pemerintah kab.Mojokerto untuk mendukung pesta demokrasi dengan selalu menjaga posisi para guru yang tetap netral, tidak terlibat politik praktis, dan bebas intervensi politik.

Pembacaan Ikrar dan penandatanganan pakta integritas di pimpin Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto, Lutfi Ariyono ,AP, S.Sos., M.Si, yang bacakan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Mujiati dan dikuti Guru dari tiga kecamatan meliputi Ngoro, Pungging dan Jatirejo yang berjumlah 930 orang.

Dalam sambutanya bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, menyatakan pentingnya ikrar ini, dengan tujuan agar para Guru di lingkup kabupaten Mojokerto menjaga netralitas mereka dalam Pemilu 2024.

Orang nomor satu di Mojokerto tersebut, mewanti-wanti semua ASN dilingkup dinas pendidikan selalu menjaga netralitas sebelum, selama dan sesudah masa kampanye Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Ia meminta para ASN fokus memberikan layanan yang profesional.

“Jadi, saya minta tolong semua ASN fokus melayani publik termasuk tenaga pendidik, menjaga dan mempererat persatuan, serta menjaga kondusivitas Kabupaten Mojokerto dan fokus untuk mencerdaskan anak bangsa,” terangnya

Lebih lanjut, bupati Ikfina menekankan, netralitas ASN diatur dalam UU RI nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Menurutnya, setiap ASN tidak boleh memihak salah satu calon atau melakukan perbuatan politik praktis atau berafiliasi dengan parpol.

“Maka jelas pelanggaran netralitas merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN yang bisa diberikan sanksi tegas, baik moral maupun administrasi. Sanksi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai peraturan perundang-undangan,” pesan bupati Mojokerto.

Turut hadir dalam Ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas guru mendampingi bupati, Sekertaris Daerah kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, kepala Ispektorat Puji Widodo, Ketua Bawaslu Dody Faisal dan kepala BKPSDA (Adv/Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait