Cek! Ciri-ciri Buronan Polisi Berhadiah Sepuluh Juta di Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| Polres Pamekasan yang merupakan Polres jajaran Polda Jatim menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika atas nama Risun (43 th) dan Jamian (±49 th) warga Desa Jambringin Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. 2 (dua) DPO tersebut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Pamflet dengan nama, foto dan ciri-ciri fisik DPO tersebut dikeluarkan oleh Polres Pamekasan bersama sejumlah kontak yang dapat dihubungi masyarakat. Hal ini merupakan tindakan tegas kepada tersangka yang tak kunjung menyerahkan diri.

Bacaan Lainnya

“Batas waktu yang diberikan 3×24 jam bahkan lebih, namun tersangka Risun dan Jamian tidak ada itikad baik,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihmas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Jum’at (25/4/2025).

Dia menjelaskan, Polres Pamekasan menyebarluaskan foto DPO baik ke media maupun di tempel di areal publik dengan harapan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat menghubungi nomor kontak yang tertera (0822-2303-2004) atau hotlie 110.

Pihaknya meminta kepada masyarakat jika melihat 2 (dua) DPO tersebut agar melaporkan kepada kantor Polisi terdekat. Dan bagi masyarakat yang mengetahui informasi akurat keberadaan DPO tersebut dan memberikan informasi tersebut kepada petugas, akan diberikan hadiah uang tunai Rp 10 juta.

“Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” terang Kasihumas Polres Pamekasan.

“Pihaknya memastikan akan menindak tegas bandar narkoba. Kita tidak mau main-main dengan bandar narkoba, karena peredaran narkoba sangat berbahaya bagi generasi bangsa” tegas AKP Sri Sugiarto.(TIM B5).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait