SURABAYA – beritalima.com, Sopir Venansius Niek Widodo, Yohanes mengetahui soal pengembalian Cek dan Giro Bilyet (BG) kongsi penambangan Nikel di Kaebana, Sulawesi Tenggara. Kata saksi Yohanes setelah Cek dan BG ditandatangi Venansius Niek Widodo diserahkan ke kembali ke Hermanto Oerip.
“Banyak sekali Cek yang saya antarkan. Setiap minggu bisa tiga sampai empat kali. Setiap kali mengantar bisa lebih dari 10 cek,” ungkap saksi Yohanes di ruangan sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (17/6/2021).
Awalnya, kata saksi Yohanes dirinya tidak mengetahui kalau yang diantarkan selama ini adalah Cek atau BG.
“Hal itu saya ketahui dari resepsionis kantornya Hermanto. Yang sering menerima biasanya pembantunya Pak Hermanto, juga sopirnya,” kata Yohanes.
Dalam sidang, majelis hakim juga meminta saksi Yohanes maju kemeja persidangan dan ditunjukan contoh Cek yang dimaksudkan. Diakui oleh saksi bahwa yang tanda tangan di Cek tersebut adalah Venansius Niek Widodo.
“Benar Cek itu ditandatangani Pak Venan,” ungkapnya.
Namun saksi menolak ketika ditunjukkkan contoh tulisan yang ada dilembaran Cek tersebut.
“Itu bukan tulisan Pak Venan. Hurufnya beda. Tapi yang tanda tangan memang benar. Saya tahu persis model tulisannya Pak Venan,” sambung saksi Yohanes.
Dijelaskan saksi Yohanes, biasanya Cek-Cek yang diantar bentuknya kosongan, tidak ada nilai nominal yang tertera. Yang ada hanyalah tanda tangan dari Venansius.
“Bahkan saya pernah mengantar satu buku Cek. Biasanya keesokan harinya sus dari buku-buku Cek tersebut diserahkan kembali ke Pak Venansius. Terakhir Pak Venansius mengantarkan Cek-Cek itu sekitar tahun 2017,” jelasnya.
Ditanya Jaksa Cek-Cek tersebut itu Bank mana saja,?
“Biasanya yang saya antar adalah Cek BCA. Buku-buku cek tersebut bisa dipakai hingga 2018,” jawab saksi Yohanes.
Dalam sidang, saksi juga mengakui bahwa dirinya pernah disuruh oleh Venansius Niek Widodo untuk mengantarkan paketan JNE ke Hermanto Oerip dan paketan tersebut sudah diterima oleh pembantunya Hermanto.
“Pembantunya Hermanto bernama Mas Hadi. Saya tahu itu sebab saya sudah bolak-balik ke rumah Hermanto. Paket JNE yang diantarkan ke Hermanto itu sebelum tahun 2018,” akunya.
Dalam sidang, saksi tidak tahu lebih dalam lagi siapa sebebarnya Hermanto Oerip itu. Saksi juga tidak tahu apakah Cek-Cek tersebut ada hubungannya dengan kongsi pekerjaan antara Hermanto Oerip, Soewondo dengan Venansius Niek Widodo.
Sebelumnya, pada persidangan Kamis 6 Mei 2021,Venansius Niek Widodo menyatakan dirinya tidak pernah sekalipun mencairkan cek-cek Soewondo yang masuk ke perusahaannya. Kata dia, cek-cek Soewondo tersebut tidak pernah dipegang dirinya. Namun dipegang Hermanto Oerip.
Pernyataan itu disampaikan Venansius Niek Widodo menanggapi keterangan saksi Vincensius Adrian yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Jadi kasus MMM ini adalah uang-uang yang dicairkan oleh Vincensius Adrian, ibunya, bapaknya dan sopirnya. Ini saya ada buktinya semua sejumlah 43,5 miliar. Karena dari awal bapaknya saksi ini mengeluarkan semua keuangan,” kata Venansius Niek Widodo.
Vincensius Adrian sebelumnya mengatakan bahwa dalam kapasitasnya sebagai karyawan PT Internusa dirinya pernah mencairkan cek-cek atas perintah Ibu Meli Paulina Prajogo.
“Dan itu saya cairkan tidak masuk ke rekening saya tetapi ke rekening Indra Winoto, Santoso Prajogo, Didk Edi Sun, Edi Gunawan, Ibu Meli Paulina Prajogo, Sutanto Sudrajat dan Cecilia Tanaya. Pernah juga saya diminta oleh papa saya untuk mencairkan cek dalam kaitan pengembalian pinjaman yang diberikan oleh ayah saya kepada Venansius,” kata saksi Vincensius Adrian. (Han)