TRENGGALEK, beritalima.com
Hari Rabu, (29/4/2020) siang, warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek dibuat geger. Pasalnya, ada penemuan mayat bersimbah darah dengan luka menganga di kepala. Ketika ditemukan, mayat ditutupi daun-daun dan semak disalah satu petak lahan Perhutani.
Penemuan mayat tersebut berdasarkan atas laporan dari orang yang diduga sebagai pelakunya sendiri kepada pihak Polsek Watulimo. Dirinya mengaku, jika baru saja memukul korban dengan sabit di tengah hutan ketika mencari rumput. Yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pengecekan di lokasi kejadian.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasatreskrim, Iptu Bima Sakti Pria Laksana saat ‘press release’ di Mapolres hari ini, Kamis (30/4/2020).
“Petugas telah menahan saudara S (Supriyadi_red) usia 55 tahun karena diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan di kawasan Perhutani yakni petak 38 G, RPH Kampak, Desa Pakel, Kecamatan Watulimo,” sebutnya.
Ditambahkan Kasatreskrim, dari pengakuan pelaku kepada penyidik bahwa korban yang tewas dibacok tersebut masih tetangganya sendiri. Dan itu dilakukannya karena adanya motif dendam lama. Pelaku mengatakan, dirinya tidak terima ketika dituduh punya ilmu santet dan bahkan sempat diisukan menyukai istri korban.
“Padahal, menurut pelaku semua itu tidak benar, sehingga pelaku menjadi dendam terhadap korban yang ternyata juga tetangga satu lingkungan,” imbuhnya.
Masih menurut lulusan Akpol Tahun 2013 itu, korban yang bernama Katiran (49) ini rumahnya hanya berjarak sekitar 50 meter dari tempat tinggal pelaku. Namun, karena adanya permasalahan pribadi itulah maka antara korban dan pelaku tidak saling bertegur sapa hingga peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi.
“Peristiwa pembunuhan ini bermula ketika korban sedang mencari rumput di hutan dengan mengendarai sepeda motor, kemudian bertemu dengan pelaku (Supriyadi) yang juga tengah mengolah lahan di kawasan Perhutani,” ujar Bima Sakti.
Saat itulah, sambung dia, korban dan pelaku terlibat adu mulut hingga akhirnya pelaku naik pitam dan menyabetkan sabit ke kepala korban hingga mengalami luka menganga. Korban pun akhirnya roboh dan tewas di lokasi kejadian karena diduga kehabisan darah.
“Mengetahui korban bersimbah darah, pelaku menutupi korban dengan daun dan semak-semak. Sedangkan sepeda motor korban dibuang ke jurang dengan kedalaman sekitar 20 meter,” jelasnya.
Ditegaskan oleh mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini, korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku di lokasi kejadian hingga jasadnya ditemukan dan dievakuasi ke RSUD dr Soedomo Trenggalek untuk dilakukan autopsi.
“Pelaku dengan sengaja melakukan pembunuhan atau penganiayaan berat sehingga korban meninggal dunia. Saat ini, pelaku kami tahan dengan menggunakan persangkaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancamannya yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tandasnya. (her)