Jawa Timur | beritalima.com – Pelanggaran pembuangan limbah ceceran pupuk hayati, mesin produksi, dan instalasi pengolahan air (water treatment plant) langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro. Bahkan dalam perluasan lahan usahanya tanpa perubahan dokumen lingkungan dan tanpa persetujuan lingkungann.
Temuan itu terungkap setelah Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menurunkan tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan pengawasan intensif kepada 5 perusahaan di wilayah DAS Brantas pada 20 – 23 Agustus 2025.
Temuan itu, sejumlah dugaan pelanggaran berpotensi mencemari lingkungan, khususnya kualitas air di Sungai Brantas dan anak-anak sungainya. Diantaraya PT. Energi Agro Nusantara (Etanol), PT. Molindo Raya Industrial (Etanol), PT. Etanol Ceria Abadi, PT. Sinergi Hula Nusantara (PG Ngadiredjo – Kediri), PT. Sinergi Gula Nusantara (PG Gempolkerep).
Dalam rinciannya, PT Molindo Raya Industrial (Etanol), tim PPLH mendapati pembangunan pondasi tangki etanol tanpa persetujuan lingkungan. Perusahaan juga membangun unit baru yang tidak tercakup dalam dokumen UKL-UPL 2016, yakni: CO₂ Plant (1 unit), tangki CO₂ (12 unit), CPU Plant (1 unit), serta Distillers Dried Grains with Solubles (DDGS). Selain itu, PT Molindo tidak memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
Sementara itu, PT Etanol Ceria Abadi diinformasikan sudah tidak beroperasi sehingga tidak lagi menghasilkan air limbah. Pengawasan dilanjutkan di PT Sinergi Gula Nusantara (PG Ngadiredjo, Kediri) ditemukan tidak adanya Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah domestik pada tiga toilet karyawan, satu toilet masjid, dan satu toilet perkantoran. Perusahaan ini juga belum melakukan pengambilan sampel kualitas udara ambien.
Di lokasi berbeda dari PT Sinergi Gula Nusantara (PG Gempolkrep), pelanggaran mencakup ketiadaan tempat khusus penyimpanan abu ketel yang justru disimpan di kolam penampungan air dari wet scrubber. Selain itu, rincian teknis penyimpanan limbah B3 belum terintegrasi dengan persetujuan lingkungan.
“DAS Brantas adalah sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. Setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dengan dokumen lingkungan dan standar baku mutu. Dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.” tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan.
Sebagai tindak lanjut awal, tim PPLH telah memasang papan peringatan dan garis pengawasan di empat perusahaan tersebut.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan, Ardyanto Nugroho, menegaskan, “Tindakan seperti penutupan saluran limbah, pemasangan papan pengawasan dan garis PPLH merupakan langkah awal. Kami akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata dan memberikan sanksi jika masih melanggar dan tidak melakukan evaluasi,” tegasnya.
KLH/BPLH terus berkomitmen menjaga kualitas lingkungan DAS Brantas dan memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya. Upaya pengawasan dan penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam vital yang menopang kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur.
Jurnalis : Dedy Mulyadi






