JAYAPURA,beritalima.com Merasa diancam serta nama baik dicemarkan melalui media sosial (Facebook), Arifiah yang merupakan guru di di sekolah Menengah Atas Negeri 4 kabupaten Kerom memutuskan melaporkan oknum Anggota Dewan Kabupaten Keerom yang juga sebagai ketua komisi II berinisial MSG alias G ke pihak berwajib.
Keterangan yang di dapat dari Arifiah menyebutkan, berawal dari kegiatan di sekolahnya beberapa bulan waktu lalu, dirinya berkenalan dengan oknum anggota dewan berinisial MSG alias G tersebut dan seiring berjalannya waktu oknum anggota dewan tersebut berkomunikasi dengan sewajarnya namun beberapa minggu kemudian diranya mulai risih dengan tindakan oknum anggota dewan tersebut karena pesan singkat maupun penggilan masuk di telepon seluleranya dianggap tidak wajar.
Lanjutnya karena merasa risi dirinyapun langsung memebritahukan suaminya terkait tindakan yang dilakukan oleh orang tersebut kepada dirinya.
“Suami saya sempat betemu dengan orang tersebut untuk mengingatkan namun dirinya tidak menghiraukan, sampai-sampai orang itu pun mengancap lewat posting akun facebooknya mengancam dengan mengunakan senjata,” kata Arifiah, Sabtu (20/5/2017).
Meski telah ada ancaman melalui media sosial, tersebut, dirinya bersama suami masih berinisiatif untuk menyelesaikan dengan kekelurgaan.
“Orang tersebut tidak mau, dan seakan tidak mau ambil pusing, karena sudah kelewatan apalagi yang disebutkan di media sosial bahwa diri saya merupakan wanita yang suka menggoda suami orang saya langsung laporkan ke pihak berwajib karena ini sudah pencemaran nama baik saya,”terangnya.
Namun dirinya sangat menyesalkan lambannya proses hukum setelah pelaporannya kepihak polisi, terlebih, sudah sejak bulan maret lalu, dan hingga kini seakan tidak ada tindak lanjut.
“Saya sudah laporkan ke piihak berwajib dalam hal ini Polres Keerom sejak bulan maret lalu, namun sampai sekarang prosesnya seakan tidak berjalan, sehingga saya berharap kasus pencemaran serta pengancaman ini dapat diproses, karena saya merasa nama baik saya sudah rusak,”tegasnya.
Sementara itu Kapolres Keerom AKBP Simon Sehureka saat di konfirmasi memalui telepon Selures menyebutykan kasus dengan nomor laporan polsis LP/31/III/2017/ SPKT –KEEROM-PAPUA tentang pencemaran anam baik dan pengencaman melalui media sosial (Faceebook) ini masih dalam proses pihaknya.
“Kasus ini sudah ditangani Satuan Serse Polres Keerom, semua saksi sudah di periksa termasuk yang dilaporkan, tinggal menunggu penetapan tersangka nantinya, ini pun kami masih menunggu surat dari Dewan Kehormatan untuk di tindak lanjuti terkait laporan dan pemeriksaan Oknum anggota Dewan tersebut.” tandasnya.
Caption foto : Arifiah korban pencemaran nama baik saat ditemui di Jayapura, Sabtu (20/5).