SURABAYA – beritalima.com, Cemburu buta menjadi motif bagi terdakwa Maspuryanto untuk membakar istrinya. Motif ini terungkap saat Putri Narulita (korban) bersaksi di persidangan.
“Saya dibakar setelah meminta cerai dan mau pulang ke desa saya di Tuban,” ujar di ruang sidang Tirta, 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/2/2020).
Diungkapkan korban, kebahagian rumah tangganya dengan terdakwa Maspuryanto hanya berjalan 45 hari dari masa perkawinannya yang dilangsungkan pada 27 Agustus 2019.
“Memang sering cekcok, cemburunya tidak beralasan. Saya dilarang pegang HP dan kalau marah selalu menghina dan berkata kotor. Kadang juga memukul,” ungkapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Hisbullah Idris.
Perbuatan terdakwa Maspuryanto ini telah membuat Putri mengalami luka bakar dibagian wajah, leher, dada, tangan dan kaki. Bahkan hingga saat ini, luka bakar dibagian lehernya masih belum kering.
“Dirawat selama 22 hari dan sampai saat ini masih menjalani rawat jalan,” terang korban.
Keterangan korban ini dibantah terdakwa Maspuryanto dengan mengatakan pembakaran tersebut dilakukan secara spontan.
“Saya lakukan spontan pak hakim,” ungkap terdakwa Maspuryanto pada saat di konfrontir oleh hakim.
Selain menghadirkan saksi korban Putri Narulita dalam persidangan, JPU Fathol Rasyid juga menghadirkan ibu kandung dari Putri dan bapak kos Putri bernama Heri.
Diketahui, Peristiwa suami bakar istri ini terjadi disebuah kamar kos di Jalan Ketintang II. pada (15/10/2019) lalu. Usai membakar istrinya, terdakwa Maspuryanto sempat melarikan diri.
Sehari kemudian, Polisi berhasil menangkap terdakwa Maspuryanto dirumahnya di Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (Han)