TRENGGALEK, beritalima.com
Akibat asal main pukul, seorang pria asal Kecamatan Panggul terpaksa harus berurusan dengan petugas dari Kepolisian. Adalah Tulus (38) warga RT.21, RW.08 , Dusun Kasihan, Desa Ngrencak, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, karena cemburu buta tega melakukan penganiayaan terhadap korban yang kebetulan merupakan istrinya sendiri hingga babak belur.
Kejadian tindak pidana, bermula dari tuduhan pelaku pada korban yang menduga telah melakukan perselingkuhan dengan pria lain. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres, Kamis, (3/10/2019).
“Sebagaimana hasil pendalaman penyidik, kejadian diawali akan prasangka pelaku kepada korban yang dianggapnya telah menjalin hubungan dengan pria lain,” ungkapnya.
Disampaikan AKBP Jean Calvijn, karena dipicu kecemburuan yang sangat besar akhirnya pelaku Tulus ini melakukan beberapa kali penganiayaan terhadap isterinya hingga sempat dirawat beberapa hari di puskesmas.
“Karena lumayan parah, si korban ini sempat dirawat enam hari di puskesmas,” imbuhnya.
Mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini menambahkan, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku bersama korban yang berboncengan naik sepeda motor menuju ke sebuah acara di Kecamatan Dongko, Trenggalek pada tanggal 25 September 2019 lalu. Dalam perjalanan, mereka beristirahat di sebuah warung. Saat itulah keduanya bertemu dengan salah satu teman pria dari korban.
“Ketika perjalanan pulang, mereka ini (antara pelaku dan korban) terlibat pertengkaran. Pelaku T menuduh korban memang berselingkuh dengan teman prianya yang tadi sempat ketemu diwarung,” urainya.
Secara tiba tiba, tanpa alasan yang jelas pelaku melakukan penganiayaan dengan cara membentur-benturkan kepalanya ke muka korban beberapa kali hingga terjatuh dari sepeda motor. Tak berhenti disitu, cekcok keduanya pun semakin menjadi bahkan muka korban sempat dicakar dan dipukul.
“Korban terkena cakaran di pipi, pukulan di wajah dan bibirnya,” tandas AKBP Jean Calvijn.
Karena pelaku semakin membabi buta, korban berusaha menyelamatkan diri kesalah satu rumah warga. Namun, pelaku tetap mengejar dan dengan beringas masih melanjutkan aksi kekerasan nya sehingga korbanpun tak berdaya.
“Tak terima atas perlakuan pelaku, korban bersama keluarganya kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada anggota Polsek Panggul,” sebut alumni Akpol 99 itu.
Mendapatkan laporan warga, tim dari unit Reskrim Polsek Panggul langsung bergerak dan melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah sempat dimediasi antar pihak oleh petugas namun tidak ada titik temu, akhirnya pelaku di amankan demi hukum. Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barangbukti tindak pidana di tahan oleh penyidik Polres Trenggalek untuk proses lebih lanjut.
“Sedangkan terhadap pelaku, akan dikenakan pasal 44 ayat 1 subsider pasal 44 ayat 4 UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara,” pungkasnya. (her)