Cemburu, Muntahkan Peluru Tembak Selingkuhan Pacar

  • Whatsapp

SURABAYA,beritalima.com – Rasa cemburu yang berlebihan mengantarkan Amir Mahmud,(33)asal Bangkalan yang tinggal di Jalan Lebak Rejo Gang 3 Surabaya ini menjadi penghuni jeruji besi penjara Polsek Sawahan Surabaya.

Dia dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Sawahan karena melakukan penembakan dengan menggunakan Airsoftgun terhadap korban Dimas Nandias,asal Pamekasan Madura di Jalan Kupang Krajan I Surabaya pada Senin,13 Pebruari 2017 yang lalu.

Penembakan itu sendiri bermula ketika, Desi Lestari,(30)seorang Purel yang sudah setahun ini dipacarinya tersebut dipergokinya berboncengan dengan pria lain yakni korban. Mengetahu hal tersebut, pelaku ini naik pitam lalu menembak juga merusak motor korban.

“Saya cemburu karena melihat pacar saya dibonceng dia (Dimas.red) didepan mata”,jelas tersangka Amir.

Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto menjelaskan, pelaku ini kecewa karena sesampainya di rumah kost Desy pintunya tutupan. Keduanya akhirnya menunggu di tepi Jalan Kupang krajan Gg. I. Dan pelaku ini lebih menderita saat Desy melintas di Gang itu dengan dibonceng seorang laki laki.

Mengetahui pacarnya dibonceng Dimas, pelaku cemburu, kemudian tersangka pergi tidak jauh dari tempat kos sambil menelepon Desy pacarnya, agar Dimas pergi dari rumahnya

“Karena tidak direspon oleh pacarnya, kemudian pelaku datang lagi ke tempat kost Desy dan menembak korban yang saat itu di depan pintu”,kata Yulianto kepada beritalima.com, Senin (12/6/2017).

Lanjut Yulianto, tembakan pelaku tersebut tidak sampai mengenai korbannya karena saat itu di halangi oleh Desi dan tangan pelaku ditarik sehingga peluru sebagian mengenai dinding.

Dan atas laporan korbannya, Tim Anti Bandit akhirnya berhasil membekuk pelaku ini pada, Minggu (11/6/2017)di Jalan Banyu Urip Lor Gg. I Surabaya, setelah melakukan lidik di tempat tempat yang diduga sebagai persembunyian pelaku.

Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan Airsoftgun beserta 8 butir peluru,2 butir peluru yg telah ditembakkan, 1 buah batu dan 1 unit Spd mtr yang dirusak pelaku. Dia akan dijerat dengan Pasal 335 dan 406 KUHP dan pasal 1(1) Undang-undang darurat No.12 tahun 1951.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *