MALANG, beritalima.com| Polres Malang Kabupaten Malang mengungkap pembunuhan yang viral di media sosial (medsos) kemarin, Rabu (18/11) yang membuat korban tertelungkup berdarah karena ditebas lehernya, di Jalan Depan Warung kopi wisata sumbermaron Desa Karangsuko Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang.
Pembacokan kepada Dulmanan (40) itu dilakukan oleh MS (34) warga desa Brongkal Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, Jawa Timur, lantaran terbakar api cemburu karena korban berkomunikasi dengan istri (MS) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan melalui Facebook.
“Dari hasil interogasi di ketahui bahwa motif korban melakukan perbuatan tersebut karena pelaku kesal/marah terhadap korban yang menggoda istri pelaku melalui akun Facebook dengan kata-kata romantis dan perhatian,” ungkap AKBP Hendri Umar saat press rilis di Mako Polres Malang Kamis, 19/11.
Menurutnya puncak cemburu dari pelaku sendiri akhirnya, terjadi sekitar pekan lalu karena terdapat surat cerai yang dikirim ke rumahnya. Dan itu merupakan surat cerai yang dibuat istrinya, sedangkan pelaku mengira itu dampak dari godaan korban.
“Surat cerai itu diajukan pada Agustus 2020 lalu. Pelaku beranggapan jika korban merupakan penyebab keretakan rumah tangganya, dan akhirnya terjadilah pembunuhan itu,” paparnya.
Yang akhirnya pelaku melakukan perbuatan itu, yang saat itu pelaku hendak pergi ke sawah, ketika di perjalanan, pelaku berhenti di sebuah warung lantaran melihat korban dan tanpa banyak tanya pelaku langsung memanggil korban.
“Tanpa banyak tanya langsung berhenti dan memanggil korban, dan korban tanpa ragu langsung menuruti panggilan pelaku. Karena emosi, pelaku pun langsung membacok korban dengan sabit ditebas dua kali. Pertama bagian leher kanan. Langsung korban terjatuh. Tak puas. Ditebas lagi bagian kiri. Akhirnya meninggal di TKP karena lukanya sangat parah,” jelasnya.
Mendapati korban sudah tergeletak, pelaku ditangkap beserta barang bukti sajam yang digunakan untuk membacok korban, atas dasar laporan dari warga sekitar yang melihat kejadian keji itu dan melapor ke Polsek Pagelaran.
“Pelaku ini memang sempat kabur. Akhirnya tertangkap setelah anggota kami melakukan pengejaran hari itu juga,” kata Hendri.
Atas kejadian ini, pelaku diancam dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penajara atau paling lama seumur hidup. [San]