Cianjur, beritalima.com | Keberhasilan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian sebagaimana dilaporkan Rian Ade Nurohim dengan LP/B/03/II/2021/JATENG/RES.PBG/SEK BBS, tanggal 10 Februari 2021 lalu layak diapresiasi.
Tiga warga Kabupaten Cianjur masing-masing D, H, dan HK alias HNK saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai konsekuensi dari semua yang mereka lakukan. Para pelaku diciduk di tempat berbeda awal Maret 2021 lalu.
Penangkapan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Purbalingga tersebut hingga berita ini dimuat masih diingat Mimin, pemilik warung di depan mesjid Al Jabbar, Cibinong dan Yudi, rekan HK alias HNK. Ada cerita menarik yang layak diungkap. (Pathuroni Alprian)