Cermati Tindak Pidana Pelayaran, Bakamla RI Gelar Rapat RKUHP

  • Whatsapp

Jakarta, 2 Mei 2018 (Humas Bakamla RI) — Direktur Kerja Sama Bakamla RI Dade Ruskandar, S.H., M.H. memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) khususnya Bab XXXIV tentang Tindak Pidana Pelayaran, di Kantor Bakamla Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (2/5/2018).

Rapat ini diselenggarakan untuk menjawab keresahan stakeholder pemangku penegakan hukum di laut Indonesia terkait penggunaan terminologi perompakan atau pembajakan dalam kejadian yang terjadi di Perairan Teritorial. Sesuai dengan United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982, penggunaan terminologi perompakan atau pembajakan berkaitan juga dengan dimana wilayah terjadinya (locus dilicti). Perlu diingat, bahwa penggunaan terminologi perompakan atau pembajakan hanya dapat digunakan jika kejadian terjadi di laut lepas.

Jika terminologi perompakan atau pembajakan digunakan tidak sebagaimana mestinya, dikhawatirkan akan berimbas pula pada kedaulatan NKRI. Semakin sering kata-kata itu digunakan, terlebih lagi dalam forum internasional, maka akan semakin mencerminkan seolah-olah perairan Indonesia tidak aman untuk dilalui.

Lebih lanjut, hal ini juga dapat berimbas pada tingginya tarif asuransi bagi kapal yang akan berlayar menuju atau melewati perairan Indonesia. Ini merupakan hal-hal yang harus dihindari dalam upaya mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Bakamla RI merupakan instansi penjuru dalam perumusan mekanisme terkait tindak pidana di bidang pelayaran. Rapat ini menghasilkan rumusan pasal baru, khususnya mengenai terminologi perompakan atau pembajakan yang diatur sesuai dengan UNCLOS, yaitu tidak digunakan di perariran teritorial.

Turut hadri dalam rapat ini perwakilan dari stakeholder terkait, seperti Polair, Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, dan sejumlah undangan lainnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *