Ceroboh Terbitkan Surat Pernyataan Waris, Notaris Agatha Henny Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima, Sidang perdana kasus dugaan menerbitkan surat pernyataan yang diduga isinya tidak benar dengan terdakwa Agatha Henny Asmana SIPA, SH. M.Kn Notaris dariJalan Raya Kusuma Bangsa No. 144 Ngaglik 2 stand 4 Kelurahan Kapasan Kecamatan Genteng, Surabaya, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/8/2018).

Dalam sidang ini, Agatha Henny didakwa dua pasal oleh Rahmat Heri Basuki, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa TimurbKPK.
Yakni Pasal 263 ayat 1 dan 263.ayat 2 KUHPidana.

Selain Notaris Agatha, kasus pemalsuan ini juga menjerat terdakwa lain yang disidang dalam berkas terpisah. Mereka adalah, Nafsijah (93), Munandar alias Bagong (47) dan Sudjoko Moch Anton (54).

Jaksa Rahmat Hari Basuki dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa telah menerbitkan surat pernyataan yang diduga isinya tidak benar atas pernyataan yang diduga isinya tidak benar atas hak kepemilikan tanah di jalan Raya Kenjeran 337-339 Surabaya.

Dijelaskan dalam dakwaan, Notaris Agatha telah melagalisasi surat pernyataan yang menyatakan kliennya yakni terdakwa Nafsijah dan terdakwa
Sudjoko Moch Anton merupakan ahli waris dan memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Petok D No 1166 atas nama Saripin Almarhum (ayah dari terdakwa Nafsijah).

Padahal, tanah yang diklaim sebagai tanah warisan itu telah diberalih kepemilikannya atas nama Taher Gunadi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 90 dan 91 berdasarkan jual beli dengan Saripin Almarhum (ayah dari terdakwa Nafsijah).

“Saat melegalisasi surat pernyataan itu, terdakwa Agatha sangat ceroboh, dia tau kalau tanah itu sudah beralih kepemilikannya ke Pelopor yakni Taher Gunadi tapi dalam surat pernyataan yang dilegalisasi seolah-olah tanah itu belum beralih dan bersertifikat,” ujar Jaksa Rachmat Hari Basuki saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dijelaskan jaksa Rachmat Hari Basuki, perbuatan Notaris Agatha ini bukanlah yang pertama. Dia juga pernah membuatkan surat pernyataan yang sama guna melakukan gugatan perdata di PN Surabaya. Tapi gugatan itu kalah hingga ke tingkat kasasi dan menyatakan SHM 90 dan 91 atas nama Taher Gunadi adalah sah.

“Dan yang kedua ini sebagai upaya terahkir, membuat surat pernyataan lagi untuk menggugat pembatalan sertifikat itu lagi di PTUN Surabaya. Dan gugatan mereka dikabulkan, tapi saat banding hingga kasasi ditolak,” sambung jaksa Hari.

Menyikapi dakwaan jaksa, Notaris Agatha melalui DR Wijayanto Setiawan, SH, M.Hum selaku penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi.

“Mohon waktu, karena kami belum membaca berkasnya karena baru tadi malam kami terima surat kuasa. Kami akan baca berkas nya dulu baru mengajukan eksepsi,” ujar Wijayanto pada hakim Dwi Winarko.

Diakhir persidangan, tim penasehat hukum terdakwa Agatha mengajukan pernohonan penangguhan penahanan. Namun permohonan itu belum dikabulkan. “Sementara kami terima dulu ,” kata Hakim Dwi Winarko.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Nafsijah, Munandar alias Bagong dan Sudjoko Moch Anton tidak mengajukan keberatan. Budi Surahmat Gandi, SH, MH selaku penasehat hukum terdakwa meminta pada majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko untuk melanjutkan kasus ini ke pembuktian.

Perlu diketahui, perkara ini dilaporkan Taher Gunadi ke Polda Jatim pada 2015 lalu. Setelah berjalan tiga tahun lamanya, berkas perkaranya dinyatakan sempurna hingga berlanjut ke persidangan.

Notaris Agatha tidak ditahan saat penyidikkan di Polda Jatim. Namun Ia ditahan oleh Kejati Jatim saat pelimpahan tahap II pada 6 Agustus lalu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *