Cetak Pita Cukai Palsu, Pengusaha Percetakan Ini Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, I Nengah Warda (45), pengusaha percetakan asal Jembrana, Bali didudukan sebagai terdakwa pada kasus pemalsuan pita cukai yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,8 milliar, dituntut 2 tahun penjara dan denda.

Ia dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Eko Saputro melanggar Pasal 55 huruf A UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

“Menuntut supaya I Nengah Warda dihukum 2 tahun penjara, denda Rp 2,8 miliar lebih, dengan ketentuan jika tidak bayar denda selama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda milik terdakwa akan disita atau dihukum 3 bulan kurungan,” kata Jaksa Eko Saputro di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/3/2020).

Mendengar tuntutan setinggi itu, istri Nengah Warda yang hadir dalam persidangan mendampingi suaminya menjalani sidang tuntutan hanya bisa menangis sesenggukan.

Warga yang tinggal dijalan Gunung Anyar Tengah 3 Surabaya tersebut oleh majelis hakim diberikan kesempatan sebisanya baik secara lisan maupun tertulis untuk mengajukan pembelaan, meski dia tidak didampingi penasehat hukum.

“Ya, tolong sebisanya anda ajukan pembelaan, tuntutan kamu ini tinggi, meski dalam undang-undang perpajakan biasannya dikenai denda 3 kali lipat dari nilai kerugian negara. Kamu bisa buat pembelaan tertulis atau lisan,” ucap ketua majelis hakim Yohanes Hehamoni menutup sidang.

I Nengah Warda (45), pengusaha percetakan asal Jembrana, Bali didudukan sebagai terdakwa pada kasus pemalsuan pita cukai yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,8 milliar.

Pada saat ditangkap, terdakwa I Nengah Warda sedang melakukan proses pengerjaan hot print yaitu dengan menempelkan foil silver yang mirip hologram ke pita cukai yang diduga palsu sehingga menyerupai aslinya.

Pengerjaan hot print tersebut, terdakwa dibantu dua pegawai dan istri di mana pekerjaan itu diperoleh terdakwa dari Preman (DPO) dengan bayaran Rp 500 ribu per rimnya. Jika sudah selesai dicetak hologramnya, oleh Preman lalu diambil sendiri di tempat usaha terdakwa.

Pesanan pertama sekitar lebaran Idul Fitri 2019, Preman (DPO) sendiri yang mengantar pita cukai sebanyak 3 rim ke tempat usaha terdakwa untuk langsung dikerjakan hot print-nya dengan orderan Rp 1,5 juta. Yang kedua yaitu pada Selasa tanggal 12 November 2019, belum sempat diambil Preman (DPO) karena terdakwa ditangkap tim Bea dan Cukai Kantor Wilayah. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait