Kabupaten Malang, beritalima.com | Mia (40) Warga Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur, menjadi korban dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh teman SMA-nya berinisial FRP (40), diduga pelaku merupakan teman lama korban.
“Modus FRP menipu korban, yakni menjanjikan keuntungan Rp10 juta dalam sebulan dengan nilai investasi Rp100 juta. Saat itu saya dihubungi dia (FRP; red) pada 4 Oktober 2022 lalu, awalnya berniat untuk menawarkan peluang project pekerjaan sharing kerjasama, disampaikan melalui telepon dan whatsapp,” ucap Mia, Selasa (8/8/2023) sore.
FRP sempat memberikan penjelasan mengenai sistem investasi yang akan memberikan keuntungan fixed per bulan. FRP juga menanyakan kebutuhan Mia per bulan saat itu.
“Kala itu saya menjawab bahwa membutuhkan dana perbulan sebesar Rp10 juta, setelah menghitung dari kebutuhan biaya saya, lalu dia (FRP; red) menjelaskan nominal investasi yang harus diserahkan,” katanya.
FRP beberapa kali meminta bertemu, lanjut Mia, bahawa pertama pada tanggal 26 Oktober 2022, menemui FRP di Starbuck ARAYA saat itu FRP mengajak seseorang berinisial D.
“Yakni untuk memberikan penjelasan keuntungan fixed. Lalu minta bertemu kembali dengannya, disepakati bertemu di Roewang Tamoe Sawojajar pada tanggal 21 November 2022 FRP bersama D menemui Mia. Waktu itu menjelaskan kembali bahwa USD sedang baik dan nominal investasi terbaik adalah saat itu, dia mengejar saya untuk segera melakukan investasi secepatnya,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa saat itu, pada tanggal 21 November 2022 saya transfer ke rekening FRP sebesar Rp 70 juta lebih, dan pada tanggal 22 November Mia memberikan tunai dalam bentuk Dolar Singapura dan Dolar Amerika senilai Rp 30 juta lebih, itu diambil pukul 23.00 WIB.
“Saya telah menyerahkan uang yang digunakan untuk investasi kepada FRP dalam jangka waktu tertentu, yang telah disepakati sebelumnya yaitu untuk trading di TriumphFX,” terangnya.
Menurutnya, aksi FRP dengan mempelajari profile calon investor dan melakukan aksinya kepada kalangan terdekat, dengan mem-branding diri perlente.
FRP berupaya meyakinkan kalangan terdekatnya mengenai keberhasilan dirinya dalam berbisnis, yaitu dengan menampilkan mobil mewah dan memamerkan rumah yang baru dibeli.
” Ternyata bukan miliknya pribadi. Bahkan kepiawaian FRP demi mengelabui calon korbannya saat itu FRP mengaku memiliki rumah mewah di kawasan elit di kota Malang,” ucapnya.
Namun, di tengah perjalanan FRP tidak memberi info apapun mengenai aktivitas trading tersebut, keberadaannya sulit untuk dihubungi, hanya membalas melalui pesan WhatsApp dengan menjanjikan segera mengembalikan uang korban.
” Saya pernah dimediasi dengan pihak keluarga untuk mencari jalan keluar, namun kasus ini tidak kunjung ada niatan baik dari pelaku, dari bulan September 2022 sampai dengan bulan Agustus 2023,” urainya.
Karenanya, Mia akan melaporkan ke pihak Kepolisian terkait kasus tersebut. Sementara saat FRP dihubungi RRI melalui sambungan telepon, nomor yang dimiliki sedang tidak aktif. [Ndu / Red]