SIDOARJO – beritalima.com, Pasangan suami istri (pasutri) Chandra Gondokusumo dan Inggrid Sugiyani Menggugat Perdata Sundarsih, Ang Mariani, Notaris Choiriyah dan Ranny Tanasale serta Sumargo di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Melalui gugatan dengan reregister dengan nomor: 289/Pdt.G/2022/PN.Sda tersebut, Pasutri yang beralamat di Perumahan Puncak Permai, Surabaya tersebut meminta agar majelis hakim PN Sidoarjo mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik No. 610, Gambar Situasi No. 3022 tanggal 16 September 1989 dengan luas 1.445 M2 atas nama pemegang hak Chandra Gondokusumo pemilik SAH (in casu Penggugat) dan Sertifikat Hak Milik No. 611, Gambar Situasi No. 3023 tanggal 16 September 1989 dengan luas 360 M2.
Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 37, Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 38, PPJB Nomor 39 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 40 yang dibuat tanggal 25 November 2014 di hadapan Notaris Choiriyah, S.H, Notaris di Sidoarjo dibatalkan atau dinyatakan batal seluruhnya dengan segala akibat hukumnya.
Memerintahkan Tergugat Sundarsih berkewajiban untuk mengembalikan 2 bidang tanah beserta turutan-turutan yang berada diatasnya yang terletak di Jalan Tropodo I No. 9, Kelurahan/Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo yakni:
Sebidang tanah dan bangunan gudang diatasnya beserta turutan-turutan yang berada diatasnya dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 610.
Sebidang tanah dan bangunan gudang diatasnya beserta turutan-turutan yang berada diatasnya dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 611dalam keadaan kosong dan bangunan gudang seutuhnya dikembalikan kepada posisi semula.
Memerintahkan Tergugat, Notaris Choiriyah berkewajiban untuk mengembalikan 2 buah Sertifikat Hak Milik atas nama pemegang hak Chandra Gondokusumo pemilik Sah (in casu Penggugat) yakni: Sertifikat Hak Milik No. 610, Gambar Situasi No. 3022 tanggal 16 September 1989 dengan luas 1.445 M2, atas nama pemegang hak Chandra Gondokusumo pemilik Sah dan Sertifikat Hak Milik No. 611, Gambar Situasi No. 3023 tanggal 16 September 1989 dengan luas 360 M2, atas nama pemegang hak Chandra Gondokusumo pemilik SAH diserahkan dalam keadaan baik seperti semula, seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian Materiil Rp 9.500.000.000 dan kerugian Immateriil sebesar Rp 7.000.000.000.
Terkait gugatan tersebut, Tergugat I Sundarsih, Tergugat II Ang Mariani, Tergugat III Notaris Choiriyah dan Tergugat IV Ranny Tanasale serta Tergugat V Sumargo belum bisa dikonfirmasi.
Sementara itu, pasutri Chandra Gondokusumo dan Inggrid Sugiyani sebagai pihak Penggugat saat dikonfirmasi meluapkan kekesalannya dengan sikap Para Tergugat yang tidak pernah hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah dan hanya diwakili penasehat hukumnya.
“Saya selaku Penggugat selalu hadir, namun Para Tergugat tidak pernah hadir sejak tanggal 31 Oktober 2022 sampai pada saat sidang mediasi tanggal 26 Desember 2022. Terus bagaimana nasib uang Rp 6,6 miliar yang dibawah Ranny Tanasale dan Sumargo,” katanya kepada awak media. Rabu (28/12/2022).
Kepada awak media, Inggrid juga mengaku dibuat pusing dengan sikap Para Tergugat terkait uang Rp 6,6 miliar tersebut.
“Itu loh, Chandra selaku penjual sampai saat ini tidak pernah terima uang sama sekali. Lha Sundarsih kok malah melaporkan saya ke Polisi. Makanya gugatan ini saya layangkan sekaligus sebagai permintaan klarifikasi,” tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan drafting di Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo kelas IA khusus, tercatat sidang pertama Agenda Mediasi tanggal 31 oktober 2022, yang Hadir Penggugat, tetapi Para Prinsipal atau Tergugat I,II,III,III, IV dan V beserta Kuasa Hukumnya tidak ada yang hadir sama sekali,
Sidang kedua Agenda Mediasi tanggal 21 November 2022 yang hadir Para Penggugat, sementara Para Tergugat sekaligus Prinsipal dalam sengketa ini tidak hadir sama sekali, hanya kuasa hukumnya saja yang hadir
Sidang ketiga Agenda Mediasi tanggal 08 Desember 2022, kembali yang hadir hanya Para Penggugat saja, sebaliknya Para Tergugat sekaligus sebagai prinsipal tidak hadir sama sekali. Yang hadir hanya kuasa hukumnya saja.
“Mediasi telah Gagal, tiga kali berturut- turut Para Prinsipal atau Para Tergugat tidak hadir sama sekali. Berikutnya pada saat agenda Pembacaan Gugatan tanggal 26 Desember 2022, yang hadir hanya Para Penggugat, sedangkan Para Tergugat dan Prinsipal tidak pernah hadir dalam persidangan,” keluh Penggugat Inggrid Sugiyani.
Kepada awak media, Inggrid memastikan bahwa buntut dari perkara ini, Notaris di Sidoarjo Choiriyah, S.H, telah disidang dan diperiksa yang di Majelis Pengawas Daerah Notaris di Sidoarjo dan disidang serta diperiksa di Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Jawa Timur, terkait Tanda Terima dua SHM dipegang sama calon pembeli yang belum membayar sepeserpun kepada pihak penjual. (Han)