China Terapkan Konstitusi Larangan Muslim Uighur di Tempat Umum

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Kali pertama diskusi media dilaksanakan FORJIM, Forum Jurnalis Muslim dalam mengungkap pelanggaran HAM terhadap Uighur. Diskusi dilaksanakan di Hotel Ibis, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Jum’at (2012/2019).

Hadir pada kesempatan itu hadir, Papang Hidayat (Amnesty lnternasional Indonesia), Mardani Ali Sera (Wakil Ketua BKSAP DPR RI), Syuhelmaidi Syukur (SVP Global Humanity & Philanthropy ACT-GIP), dan Ketua Lembaga Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri PP Muhammadiyah KH. Muhyidin Junaidi, MA.

Diskusi yang dimoderatori oleh Ketua Umum FORJIM, Dudy Sya’bani Takdir menyimpulkan bahwa Pelanggaran HAM Terhadap Muslim Uighur di Xinjiang, China akibat konstitusi China yang melarang kegiatan keagamaan di depan umum maupun di lingkungan kerja karena konstitusi China boleh bebas dan boleh menjalankan agama.

“Hanya saja dalam menjalankan agama Islam tidak boleh keluar melainkan tertutup. Kalau sampai ketahuan melaksanakan kegiatan keagamaan baik di tempat umum maupun di lingkungan kerja dianggap radikal dan ditangkap lalu dikarantina hingga diadakan pencucian otak ,” terang KH. Muhyidin kepada peserta diskusi media.

Sementara informasi yang diterima Ketum FORJIM, ada isu ormas Islam datang ke China dan ditemui oleh utusan khusus China diberikan uang agar kasus Uighur dapat ditutupi. Namun ditegaskan Papang dari Amnesty Internasional percaya terhadap laporan pelanggaran HAM baik berdasarkan riset, laporan persekusi sistematik maupun pelanggaran Uighur yang sangat parah.

“Dalam prakteknya cuci otak dan larangan berekspresi keagamaan umat muslim seringkali terjadi penangkapan dan selalu mengawasi yang belum tertangkap,” ujar Papang, asal Muslim Tionghoa.

Masih diungkapkan Papang bahwa Indonesia tahun 2020 masuk Dewan HAM Internasional, sehingga tugas Pemerintah Indonesia bertambah. Ironis dikatakan Mardani Ali Sera dalam hubungan diplomatik terbilang sulit untuk meminta Pemerintah China agar bisa memberi toleransi kebebasan beragama, terutama untuk kaum muslim di Uighur. ddm

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *