SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi pada kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Jum’at (13/10/2023).
Sejumlah pengusaha menjalani pemeriksaan sebagai saksi, salah satu diantaranya adalah Trisulowati alias Chinchin pemilik gedung mewah bergaya klasik di pusat kota Surabaya, Empire Palace.
Dalam kesaksiannya, Chinchin menyebut bahwa dirinya sebetulnya mulai bekerja di Sidoarjo sejak tahun 2014 dengan dua perusahaan properti yakni PT Dipta Wimala Bahagia dan PT Kiani Tiga Bersaudara.
Untuk PT Dipta Wimala Bahagia dia membangun sejumlah Ruko di Waru dan di Pasar Larangan.
“Proses perijinannya saya kerjakan secara normal dalam arti mengurus sendiri semua perijinannya sejak dari bawah, tanpa melibatkan perantara siapapun. Melalui mekanisme yang benar, melalui loket,” katanya di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan untuk PT. Kiani Tiga Bersaudara, Chinchin menyebut berencana akan membangun pasar modern di desa Sarirogo yang bekerja sama dengan lurah Eko Prabowo memanfaatkan tanah kas desa, mengingat dirinya selama ini sangat aktif memberdayakan UMKM dan PKK.
“Namun sampai sekarang belum jadi. Tanah itu masih kosong. Awalnya itu tanah sawah, lalu saya berdayakan supaya lebih bermanfaat,” lanjutnya
Terkait cek BCA senilai Rp 300 juta tanggal 13 Maret 2014 yang menjadi barang bukti dalam perkara ini, Chinchin menyebutnya sebagai tindakan spontan.
“Sewaktu selesai acara di Pendopo, selesai acara makan-makan dengan banyak orang, Pak Saiful spontan bilang sama saya, mbak tukar US Dollar mau tidak!. Karena mengingat anak saya sekolah di luar negeri dan siapa tahu membutuhkan, saya jawab ya tidak apa-apa!. Jadi Spontan saja. Makanya saya kasih cek. Cek itu esok harinya diantar oleh sopir saya. Pak Saiful tukar dari US Dollar ke Rupiah,” jawabnya.
Ditanya oleh Jaksa KPK, berapa waktu itu? Chinchin menjawab lupa.
“Waktu itu tidak saya hitung, dollar dari Pak Saiful saya terima dan langsung tak masukkan ke tas saya. Makanya sewaktu diperiksa penyidik KPK saya bilang benar-benar tidak ingat,” jawabnya.
Dalam sidang, saksi Chinchin membenarkan bahwa dia pernah membayar PBB tanah di wilayah Waru, Sidoarjo juga di wilayah Sidokare yang sedang bersengketa dengan warga di tahun 2016. Juga mengajukan ijin pemanfaatan tanah kas desa di Sarirogo yang perijinannya ditandatangani Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
Tentang perumahan dan ruko Royal Palace yang dikerjakan di Waru, Sidoarjo, Chinchin membenarkan sudah mengeluarkan dana partisipasi desa sebesar Rp 1,1 miliar.
Sekedar diketahui, Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo yang didakwa JPU KPK telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 44 miliar.
Dalam dakwaan, JPU menyebut suap dan gratifikasi diterima pria yang akrab disapa Abah Ilah itu dari sejumlah pengusaha, ASN, dan kepala desa.
Ia didakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf B UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Han)