JAKARTA, Beritalima.com– Komite IV DPD RI menilai perlu kepastian hukum bagi konsultan pajak baik dalam pengangkatan maupun pemberian sanksi bagi yang melanggar kode etik.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan membahas RUU Konsultan Pajak di Ruang Rapat Komite IV DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang mempertanyakan tentang lembaga yang berhak untuk memberikan pendidikan profesi bagi sesorang yang ingin menjadi konsultan pajak.
Selain Ajiep, Daryati Uteng juga mempertanyakan mekanisme dan lembaga yang berhak melakukan pengangkatan sebagai konsultan pajak. Aziz Adyas menilai RUU ini diharapkan memberikan kepastian hukum kepada konsultan pajak.
Anggota Komite IV DPD RI lainnya, John Pieris menilai konsultan pajak memiliki fungsi ekonomi dan edukasi. Sehingga, konsultan pajak diperlukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Tidak hanya itu, kami menilai asosiasi konsultan pajak berkewajiban memberikan bantuan kepada UMKM yang mengalami masalah perpajakan untuk didampingi oleh konsultan pajak,” kata dia.
Komite IV DPD RI menilai perlunya kepastian hukum bagi konsultan pajak, baik dalam pengangkatan maupun pemberian sanksi bagi yang melanggar kode etik.
Demikian mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang membahas RUU Konsultan Pajak, di Ruang Rapat Komite IV DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang mempertanyakan tentang lembaga yang berhak untuk memberikan pendidikan profesi bagi sesorang yang ingin menjadi konsultan pajak. “Pengangkatan konsultan pajak sebaiknya menjadi kewenangan pemerintah melalui uji kompetensi,” ujar Ajiep Padindang.
Selain Ajiep, Daryati Uteng juga mempertanyakan mekanisme dan lembaga yang berhak melakukan pengangkatan sebagai konsultan pajak. Aziz Adyas menilai RUU ini diharapkan memberikan kepastian hukum kepada konsultan pajak.
Anggota Komite IV DPD RI lainnya, John Pieris menilai konsultan pajak memiliki fungsi ekonomi dan edukasi. Sehingga, konsultan pajak diperlukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Tak hanya itu, kami menilai asosiasi konsultan pajak berkewajiban memberikan bantuan kepada UMKM yang mengalami masalah perpajakan untuk didampingi oleh konsultan pajak,” uajrnya.
Cholid Mahmud mengungkapkan adanya kekhawatiran praktek konsultasi pajak agar para pelaku usaha dapat membayar pajak sesedikit mungkin. Untuk itu sebaiknya, RUU ini mengakomodir penambahan ayat terkait sanksi administratif dan sanksi pidana untuk konsultan pajak yang melakukan tindak pidana.
“Bagaimana jika konsultan pajak melakukan malapraktik seperti itu. Saya usulkan ada sanksi jika terbukti konsultan pajak melanggar aturan,” ungkap Cholid.
Menanggapi hal itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan profesi konsultan pajak lebih populer dibandingkan dirjen pajak. Mengenai syarat untuk menjadi konsultan pajak adalah tidak hanya memahami tentang pajak tetapi juga harus mendapat sertifikat.
Lebih lanjut, Suryo menjelaskan, seharusnya ada benang merah dalam RUU ini agar konsultan pajak dapat dituntut atau tidak dapat dituntut, mengikuti ketentuan yang berlaku. Selain itu, RUU ini juga perlu mengatur siapa saja yang dapat menjadi konsultan pajak.
“Mengenai sanksi hukum disinkronkan dengan ketentuan KUHAP. Sedangkan untuk persyaratan menjadi konsultan pajak adalah minimum pernah kuliah pendidikan perpajakan yang dibentuk panitia perpajakan. malahan mengkhawatiran praktek konsultasi pajak agar pelaku usaha dapat membayar pajak sesedikit mungkin. Untuk itu sebaiknya, RUU ini mengakomodir penambahan ayat terkait sanksi untuk konsultan pajak yang melakukan tindak pidana.
“Bagaimana jika konsultan pajak melakukan malapraktik seperti itu. Saya usulkan ada sanksi jika terbukti konsultan pajak melanggar aturan, baik itu pidana kurungan maupun sanksi lainnya,” kata Cholid.
Menanggapi hal itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan, profesi konsultan pajak lebih populer dibandingkan dirjen pajak.
Mengenai syarat untuk menjadi konsultan pajak, tidak hanya memahami tentang pajak tetapi juga harus mendapat sertifikat. Seharusnya ada benang merah dalam RUU ini agar konsultan pajak dapat dituntut atau tidak dapat dituntut, mengikuti ketentuan yang berlaku.
Selain itu, RUU ini juga perlu mengatur siapa saja yang dapat menjadi konsultan pajak. “Mengenai sanksi hukum disinkronkan dengan ketentuan KUHAP. Sedangkan untuk persyaratan menjadi konsultan pajak adalah minimum pernah kuliah pendidikan perpajakan yang dibentuk panitia perpajakan,” demikian Suryo Utomo. (akhir)