SURABAYA – beritalima.com, Chrisney Yuan Wang, terdakwa dugaan pencurian dalam keluarga melalui kuasa hukumnya Budi Santoso dengan tegas mengatakan bahwa laporan atas perkara ini merupakan hasil rekayasa dari The Irsan Pribadi, korban sekaligus istri dari terdakwa.
Hal itu disampaikan Budi Santoso saat sidang dengan agenda Eksepsi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023).
Dikatakan Budi, latar belakang adanya pekara ini adalah laporan polisi di Polda Jatim atas pidana KDRT yang dilakukan The Irsan Pribadi terhadap Terdakwa dan anaknya.
Faktanya, laporan polisi perkara ini ada setelah adanya laporan polisi dari terdakwa atas tindakan KDRT yang dilakukan The Irsan terhadap terdakwa dan anak terdakwa.
“Laporan polisi ada setelah The Irsan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas tindakan KDRTnya,” kata Budi Santoso dalam Eksepsinya.
Dalam Eksepsinya Budi juga menjelaskan, bahwa pada 12 Mei 2021, pada saat terdakwa meninggalkan rumah, tidak ada laporan Polisi dari The Irsan.
Terdakwa baru dilaporkan setelah ada laporan polisi dan putusan KDRT. Diduga laporan polisi dalam perkara ini dibuat untuk menekan terdakwa agar terdakwa dapat mencabut laporan polisinya terhadap The Irsan.
Bahwa dugaan terdakwa pun benar. The Irsan menekan terdakwa jika ingin laporan polisinya tidak diteruskan terdakwa diminta untuk mencabut Kasasi yang diajukan oleh Jaksa. Padahal terdakwa tidak punya Kapasitas untuk mengajukan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa Terdakwa tidak pernah mencuri cincin The Irsan. Terdakwa pergi meninggalkan rumah dalam keadaan terpaksa dan tidak direncanakan setelah The Irsan melakukan KDRT berapa jam sebelumnya.
Faktanya, terdakwa meninggalkan rumah atas sepengetahuan dan restu dari mertuanya untuk menghindari sementara The Irsan demi keselamatan terdakwa dan ketiga anaknya. Saat itu terdakwa mulai mengemasi barang-barang termasuk barang berharga dengan panik dan tergesa-gesa. Tanpa sengaja cincin The Irsan ada dalam kotak perhiasan yang sama.
Bahwa tidak ada niat dari terdakwa untuk mencuri apalagi menguasai barang milik The Irsan. Alasan terdakwa keluar rumah hanya ingin menyelamatkan diri dari tindakan KDRT yang dilakukan oleh The Irsan terhadap terdakwa dan anak-anaknya.
Buktinya terdakwa tidak pernah menjual atau mengalihkan cincin itu kepada orang lain. Bahkan terdakwa sudah menyakatan akan mengembalikan cincin tersebut.
Akan tetapi fakta ini dikesampingkan mengingat memang tujuan laporan polisi terhadap terdakwa adalah sebagai alat untuk menekan terdakwa agar mencabut laporan KDRT terhadap The Irsan.
Bahwa The Irsan dengan terdakwa masih terikat hubungan suami istri, sehingga tidak ada satupun tindakan terdakwa yang dapat dikatagorikan sebagai tindakan pencurian dan penggelapan.
Bahwa cincin tersebut diperolah dalam perkawinan, sehingga apa yang dimiliki oleh The Irsan adalah milik terdakwa juga selaku istri. Kendati memang selama ini terdakwa sebagai istri sama sekali tidak pernah dihargai oleh The Irsan. Bahkan The Irsan tidak memperlakukan terdakwa selayaknya sebagai seorang istri dan pasangan hidupnya. Hal ini mungkin karena terdakwa hanya seorang ibu rumah tangga yang harus merawat anak-anaknya yang masih dibawah umur yang masih membutuhkan kasih sayang dan perawatan dari terdakwa.
Bahwa cincin tersebut telah disita oleh penyidik, sehingga tidak ada kerugian dan keuntungan yang terdakwa ambil dari cincin tersebut.
Bahwa fakta yang diungkapkan JPU dalam dakwaan bukan percakapan lengkap, melainkan potongan dari percakapan antara The Irsan dengan terdakwa.
The Irsan : cincin2ku dmn semua? Aku mau pake Thanks. Kalau di km tlg dikembalikan.
Terdakwa : cincin kawin di kamar… Cinci. yg dr papamu (blue sapphire) ada kebawa.. nanti ku kembalikan ya.. to ga brani kirim pake JNE.. takut hilang.. nanti aku titipin sapa pas ada yg mau ke Sby.
The Irsan : Sdh itu aja? Jd cincin yg dr km ceritanya km ambil kembali?. Ok. Cincin dr papa knp km bawa?
Terdakwa : Ga sengaja kebawa.. kan semua di simpen aja di satu tempat.. mana kepikiran misag2in cincin kamu..udah ketakutan mau mati di gebuk aja aku wkt itu.. cincin kawin aja uda aku kembalikan kekamu kan.. aku taro 1 kotak di taro di meja.
“Waktu itu sempat orang tua atau bapaknya The Irsan datang ke Jakarta nengok cucunya dan cincin itu sempat mau dititipkan, tapi oleh bapaknya The Irsan ditolak. Alasanya aduh saya nggak mau ikut-ikutan urusan kamu. Dari sini terlihat tidak ada mensrea atau niat dari terdakwa untuk mengambil cincin itu,” pungkas pengacara Budi Santoso.
Sebelumnya, gara-gara membawa cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru, seorang suami di Surabaya yang sudah pisah ranjang mempidanakan istrinya sendiri. Kasus pidana yang melibatkan Chrisney Yuan Wang dengan The Irsan Pribadi Susanto ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Chrisney Yuan Wang didakwa Jaksa Kejari Tanjung Perak dengan Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian dalam Keluarga dan Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam Keluarga.
Terdakwa Chrisney Yuan Wan dan The Irsan Pribadi Susanto, awalnya adalah pasangan suami dan istri berdasarkan Akta Surat Perkawinan Nomor A037235 tanggal 27 Oktober 2007 yang diterbitkan Dispenduk Capil Kota Surabaya.
Selanjutnya sejak Januari 2020 keduanya pisah meja dan pisah ranjang setelah pada 12 Mei 2021 sekira jam 00.30 Wib, Terdakwa Chrisney Yuan Wan meninggalkan rumah di Jalan Dharma Husada Indah Utara 127/U-8 RT.005 RW.008 Kelurahan/Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya dengan membawa tas dan koper untuk menuju ke Wihara Eka Dharma Jalan Taman Darmo Baru Nomor 10 Surabaya karena terjadi perselisihan.
Sewaktu Chrisney Yuan Wang meninggalkan rumah tersebut ternyata membawa 1 kantong kecil perhiasaan yang termasuk di dalamnya berisi cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru milik The Irsan Pribadi Susanto. Cincin itu menurut The Irsan merupakan cincin pemberian dari ayah kandung saksi The Irsan Pribadi Susanto pada tahun 1994.
Lantas pada tanggal 06 November 2021 sekira pukul 22.55 Wib, The Irsan Pribadi menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru melalui Whatsapp,
“Cincin-cincinku dimana semua? Aku mau pake. Thanks” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa, “Cincin kawin di kamar, cincin yang dari papamu (blue sapphire) ada kebawa… nanti ku kembalikan ya… tapi gak berani kirim pakai JNE… takut hilang… nanti aku titipin sapa pas ada yang mau ke Surabaya.”
Namun, hingga tanggal 30 November 2021, Chrisney Yuan Wang tidak kunjung mengembalikan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru tersebut, sehingga saksi The Irsan Pribadi membuat Surat Somasi untuk pertama dan terakhir dan pada tanggal 5 Desember 2021 dikirimkan melalui JNE. (Han)