SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Christian Halim bersalah dalam kasus pembangunan infrastruktur tambang Nikel di Desa Ganda-ganda, Morowali Sulawesi Tengah dan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara. Kamis (22/4/2021).
Vonis yang diterima Christian ini sama persis dengan tuntutan yang pernah diajukan oleh Jaksa Penuntut sebelumnya.
Dalam amarnya majelis hakim yang terdiri dari Ni Made Purnami sebagai ketua majelis hakim dan Yohanis Hehamony serta Mochamad Taufiq Tatas sebagai hakim anggota menyebut terdakwa Christian Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan berikut semua unsur-unsurnya, termasuk mengesampingkan nota pembelaan yang pernah di ajukan oleh tim Penasehat Hukum terdakwa.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Christian Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana penjara kepada Christian Halim selama 2 tahun dan 6 bulan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami membacakan putusannya di ruang sidang Candra PN Surabaya, Kamis (22/4/2021).
Dipaparkan Hakim, hal yang memberatkan bahwa perbuatan Terdakwa Christian Halim sudah merugikan orang lain dan tidak mengaku bersalah.
“Sedangkan hal yang meringankan Terdakwa Christian Halim tidak pernah dihukum,” paparnya.
Dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Pernyataan itu dilontarkan Hakim menepis nota pembelaan diluar unsur tindak pidana dari Tim penasehat hukum Terdakwa yang menyebut, bahwa 1. Pelapor tidak beritikad baik, 2. Dugaan kriminal terhadap Pengadilan, 3. Proses peradilan yang cacat hukum, 4. Dugaan adanya intervensi dari penegak hukum.
“Ketika para pihak pencari keadilan dan kebenaran maka seringkali mereka telah berperan sebagai hakim atas perkaranya sendiri dan menjadi hakim terhadap hakim yang mengadili perkara ini,” katanya dalam persidangan secara online.
Dikonfirmasi selesai sidang, jaksa Novan mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Christian Halim sudah memenuhi unsur keadilan. Penerapan pasalnya pun sudah sesuai dakwaan mereka.
“Kendati demikian, kita menyatakan banding karena masa penahanan terdakwa habis dalam hitungan beberapa hari kedepan. Masa penahanannya bakal habis pada 24 April 2021 ini. Agar tidak ada cela untuk terdakwa lepas, kita,” katanya.
Sementara Jaka Maulana mewakili tim penasehat hukum Christian Halim mengungkapkan kekecewaannya dengan menyebut ada yang menjadi hakim terhadap hakim dalam perkara ini.
“Jadi kita sama-sama tahu siapa yang jadi hakim terhadap hakim. Buat saya hakim tidak mempertimbangkan apa-apa karena yang dibacakan tadi adalah dakwaan jaksa,” katanya.
Terkait laporan terhadap majelis hakim kepada Komisi Yudisial dan ke Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung, Jaka menyebut saat ini masih tetap berjalan.
“Terlepas dari apapun putusan hari ini, laporan tersebut tetap jalan. Ada dua laporan yang tetap kita jalankan,” pungkas Jaka Maulana selesai sidang. (Han)