SURABAYA – beritalima.com, Cicik Permatadias Suciningrim menangis saat dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Vonis Cicik Permatadias telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/2/2021).
Cicik dinilai bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan merugikan Sie Probowahyudi alias Gie Pin dalam penjualan tanah di Jalan Kenjeran No 348-350 Surabaya.
Menurut majelis hakim, kesalahan tersebut berdasarkan keterangan saksi-saki dan alat bukti.
“Terbukti bersalah dengan semua unsur-unsurnya, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan” kata hakim Yohanes Hehamony dalam persidangan secara online Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/2/2021).
Menyikapi putusan ini, Cicik yang sendirian dan tidak didampingi tim penasehat hukumnya langsung menangis. Air mata meleleh deras dari raut muka Cicik yang nampak sudah menua.
Tanggal 28 Juni 2011, Cicik memberikan kuasa penuh kepada Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) untuk menyelesaikan masalah tanah hak milik Poedjiastuti (almarhum) dengan nomor sertifikat sementara N0.71/Lingk. Rangkah dengan luas + 7.090 m2 terletak di Kelurahan Rangkah Kecamatan Tambaksari atau dikenal dengan nama Jalan Kenjeran 348-350 Surabaya.
September 2012, Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) bertemu dengan Gie Pin dan menawarkan tanah di Jl. Kenjeran No.348-350 Surabaya seluas 290 M2 sebagian dari luas keseluruhan yaitu luas 7.090 M2, sembari menunjukkan fotocopy SHM sementara No.71 lingkungan Rangkah atas nama Poedjiastuti istri dokter Soeharjono dan surat perintah kerja tertanggal 11 Juni 2009, dengan harga tanah Rp. 550 juta.
Terpikat, lantas Gie Pin membeli tanah seluas 290 M2 dari Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) dan diberi kwitansi tanggal 22 September 2012 Rp. 20 juta, kwitansi tanggal 24 September 2012 Rp. 380 juta, kwitansi tanggal 26 November 2012 Rp. 25 juta atau dengan total pembayaran Rp. 425 juta dengan janji kekurangannya yang Rp.125 juta, akan dilunasi Gie Pin asalkan dipertemukan langsung dengan Cicik untuk dibuatkan Akta Ikatan Jual Beli.
Pada Mei 2013 Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) menghubungi Gie Pin dan menjelaskan bahwa Cicik Permata Dias Suciningrum sedang butuh uang dan akan menjual sisa tanahnya.
Tertarik, kemudian Gie Pin membeli sisa tanah Cicik Permata Dias seluas 8.000 M2 dengan harga bersih Rp. 2 Miliar, tidak termasuk biaya-biaya yang timbul akibat pengurusan sertifikat hak dan pajak-pajaknya.
Gie Pin setuju harga itu karena Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) menjamin dapat mengurus SHMnya sampai terbit menjadi atas nama Gie Pin paling lama enam bulan atau sampai bulan Nopember 2013. Diketahui bahwa sisa tanah yang dimaksud adalah seluas + 6.800 M2 bukan seluas + 8.000 M2.
Tanggal 31 Mei 2013 Gie Pin membayar Rp. 500 juta kepada Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara), tanggal 17 Juni 2013 Rp. 50 juta.
Tanggal 9 September 2013, Gie Pin melunasi kekurangan pembayaran untuk pembelian tanah seluas 290 M2 sebesar Rp. 125 juta dan Cicik pun membuatkan kwitansi pelunasan Rp. 550 juta.
Tanggal 30 September 2013 Cicik dan Gie Pin menandatangani Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No : 126 dan Akta Kuasa Menjual No : 127 di Kantor Notaris Eny Wahjuni, SH. Alamat Jl. Kertajaya IX-C / 40 A Surabaya atas tanah seluas 290 M2 sebagian dari luas keseluruhannya yaitu luas 7.090 M2, mendasari SHM Sementara No. : 71 Lingkungan Rangkah atas nama Poedjiastuti istri Dokter Soeharjono.
Diketahui, bahwa Ratna Wijaya dan Enny Wijaya adalah ahli waris dari (alm) Widjaja. Pada tanggal 09 September 1990 antara Widjaja dan (alm) Poedjiastuti pernah membuat Akta Perjanjian Tentang Pengikatan Jual Beli No : 9 dan Akta Kuasa No : 10 keduanya tertanggal 09 September 1990 yang dibuat dihadapan Notaris di Surabaya
Widio Raharjo, SH atas tanah alamat Jl. Kenjeran No. 348 – 350 Surabaya dengan alas hak SHM Sementara No : 71 Lingkungan Rangkah atas nama Poedjiastuti istri Dokter Soeharjono. (Han)