CIMB Niaga Diperkarakan, Karena Cassie dan Dugaan Maladministrasi

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com | Setiyawan, Debitur CIMB Niaga yang piutangnya dicessiekan, akhirnya menggugat CIMB Niaga dan PT Oke Asset Indonesia, di samping juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Badung.

Kuasa Hukum Setiyawan, Anthonius Adhi Soedibyo SH M.Hum dari Ansugi Law mengatakan, gugatan tersebut telah diajukan melalui Pengadilan Negeri Malang, dan terdaftar dengan nomor perkara 276/Pdt.G/2023/PN Mlg. Sidang pertama perkara ini telah dijadwalkan pada 14 November 2023.

Anthonius menegaskan, gugatan ini diajukan karena piutang kliennya dicessiekan dengan cara yang tidak sesuai prosedur dan cacat hukum. Kliennya menginginkan pembatalan atas cessie yang cacat hukum dan pemulihan catatan kualitas kreditnya dari KOL-5 menjadi KOL-1.

“Melalui upaya hukum ini kami berharap klien kami mendapatkan keadilan dan dapat dibersihkan nama baiknya,” tandas Anthonius.

Antonius menambahkan, selain pengalihan piutang secara melawan hukum, juga ada dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh CIMB Niaga terhadap Setiyawan.

“Perjanjian Kredit antara klien kami dengan CIMB Niaga sudah habis per 27 September 2022 dan tidak pernah ada kejelasan mengenai perpanjangan dari perjanjian tersebut. Namun klien kami tetap diminta untuk melakukan pembayaran melalui rekening escrow,” jelas Anthonius.

“Karena tidak ada prasangka buruk apapun, klien kami tetap melakukan pembayaran melalui rekening tersebut,” tambahnya.

Merasa tidak ada kejelasan atas Perjanjian Kreditnya, akhirnya Setiyawan melalui kuasa hukumnya mengirimkan Proposal Penyelesaian kepada CIMB Niaga pada 16 Agustus 2023.

Bersamaan dengan pengajuan Proposal Penyelesaian, Setiyawan tetap beritikad baik dengan selalu melakukan pembayaran dengan lancar hingga 29 Agustus 2023.

Hingga mendekati akhir Agustus 2023, karena tidak adanya tanggapan dari CIMB Niaga atas proposal tersebut, Setiyawan kembali mengirimkan Notifikasi kepada CIMB Niaga pada 30 Agustus 2023.

Namun, lanjut Anthonius, itikad baik Setiyawan dibalas oleh CIMB Niaga dengan dialihkannya piutang tersebut kepada PT Oke Asset Indonesia secara melawan hukum. Meski telah dialihkan, nyatanya CIMB Niaga yang sudah tidak memiliki hak atas uang di dalam rekening escrow tersebut tetap melakukan pendebetan.

“Di dalam Surat Pemberitahuan Cessie tersebut CIMB Niaga menyatakan bahwa klien kami harus membayar utang sebesar Rp10 miliar kepada PT Oke Asset Indonesia yang dihitung per 25 Agustus 2023. Namun, mengapa CIMB Niaga tetap melakukan pendebetan terhadap uang yang masuk pada 29 Agustus 2023? Hal ini menunjukan adanya indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh CIMB Niaga,” jelas Anthonius.

Karena itu, kuasa hukum Setiyawan ini mengirimkan Somasi pertama pada 8 November 2023 dengan harapan CIMB Niaga dengan itikad baik mengembalikan dana yang telah didebetnya pada 29 Agustus 2023.

Anthonius mengatakan, gugatan ini dilakukan setelah dia bersama kliennya melakukan pengaduan ke Kantor Wilayah IV Otoritas Jasa Keuangan pada 4 Oktober 2023 lalu.

Sedangkan mengenai BPN dan KPKNL Badung turut sebagai Tergugat, karena dalam petitum, Setiyawan dan Kuasa Hukumnya telah meminta BPN dan KPKNL Badung mengawal kasus ini agar aset Setiyawan tetap berada dalam status quo atau tidak ada upaya pengalihan dalam bentuk apa pun termasuk didalamnya adalah dilelang. (Gan)

Teks Foto: Setiyawan (kanan) dan kuasa hukumnya, Anthonius Adhi Soedibyo SH M.Hum.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait