Cintai Produk-Produk Lokal Dan Jangan Benci Asing

  • Whatsapp

M. Mufti Mubarok
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia

Dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ajakan untuk mencintai produk lokal dan membenci produk asing. Pernyataan yang kemudian viral dengan berbagai sentimen, ada yang bersentimen positif, tak banyak juga yang memiliki sentiment negatif.
Ternyata seruan ajakan tersebut karena sebelumnya Pak Jokowi mendapatkan laporan terkait adanya e-commerce yang menjual produk barang lintas negara. Selain itu juga adanya praktik predatory pricing yang membunuh kompetisi dan mengganggu Usaha Mikro dan Kecil Menengah di Indonesia.

Cintai Produk Lokal Negeri Tidak Hanya Basa Basi
Dari sisi seruan cintai produk lokal/dalam negeri asli Indonesia agaknya kurang tepat, karena produk Indonesia sudah banyak yang go-internasional. Pemakaian kata lokal oleh Pak Jokowi tampaknya kurang tepat mestinya produk dalam negeri yang belum internasional, biar para pelaku usaha tidak berkecil hati.
Namun demikian, pernyataan Presiden tentang cintai produk lokal sebagai bentuk pembelaan para pelaku usaha yang lesu akibat pandemi memang sangat beralasan, jargon cintai produk dalam negeri mestinya harus dipersiapkan dengan matang mulai dari hulu sampai hilir, dimulai pra, proses dan pasca produk harus menjadi perhatian semua pihak. Pemasaran dan permodalan masih menjadi masalah besar produk dalam negeri.
Pasalnya sampai hari ini cintai produk dalam negeri masih menjadi seruan saja. Kita harus jujur sekujur tubuh dan asupan makanan dan minuman yang kita kosumsi bahan bakunya kenyataannya masih produk import. Belum lagi alat transportasi, bangunan rumah, gadget dan kebutuhan pokok lainnya masih produk luar.
Pandemi Covid-19 harus dapat dijadikan sebagai momentum untuk mendongkrak UMKM di Indonesia. Di beberapa wilayah juga terdapat gerakan untuk membeli produk tetangga. Sebuah jargon yang sederhana tetapi jika dijalankan dapat memberikan multiplier effect yang luar biasa.

Jangan Hanya Jadi Pasar
Pesan yang cukup jelas dan sering dikatakan oleh Presiden yaitu agar Indonesia jangan hanya menjadi pasar. Selain itu Presiden juga sering mengingatkan pentingnya produksi dengan menggunakan komponen lokal. Dua pesan yang merupakan realitas di lapangan.
Berdasarkan Sensus Penduduk 2020 jumlah penduduk Indonesia mencapai 270,20 juta jiwa (BPS, 2021). Tidak mengherankan jika tingkat konsumsi nasional sangat besar, serta kebutuhan akan barang dan jasa yang dalam negeri cukup menggiurkan. Merupakan ceruk pasar yang menggiurkan bagi Negara-negara produsen dan hal ini tidak bisa dihindari. Harga produk dan kualitas menjadi pertimbangan konsumen untuk membeli. Perilaku konsumen selalu punya madzab mencari harga murah dan kualitas yang bagus serta mudah didapat.
Kalau kita sepakat tidak melakukan konsumsi produk luar, mestinya harus memperbanyak produk barang dan jasa yang standarnya maksimal dengan harganya harus minimal, atau setidaknya sama dengan produk asing. Penghargaan terhadap produsen yang memiliki produk yang berkualitas dan harga bersaing patut diberikan Pemerintah. Menjadi bangsa produsen memang perlu waktu dan fokus dari para pelaku usaha dan pemerintah.

BUMN Sebagai Penggerak Pemulihan Ekonomi Nasional
Salah satu target Indonesia yaitu menjadi negara maju/keluar dari middle income trap. Pandemi Covid-19 dan tantangan perekonomian menjadi semakin menantang dalam pencapaian tersebut. Tentunya Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu penentu dalam upaya pemulihan ekonomi Nasional dan pendorong perekonomian nasional.
Tidak sedikit pula BUMN yang telah membina UMKM dengan program tanggung jawab sosial lingkungan yang dikelolanya. Tentunya program tersebut dapat dimaksimalkan selama proses pemulihan ekonomi nasional. Serta, tidak jarang binaan BUMN juga go-internasional.
Sejatinya UU Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 7 telah menyebutkan terkait kewajiban pelaku usaha. Jika kewajiban pelaku usaha dijalankan secara maksimal tentunya berdampak pada pelaku usaha/produsen dari Indonesia dipercaya. Jika hal itu dilaksanakan niscaya akan banyak yang go internasional.
Tentunya BUMN yang merupakan salah satu penggerak ekonomi nasional dan banyak membina UMKM dapat menjadi teladan sebagaimana amanat Pasal 7 UU No 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya harapan kita tentunya dapat menjadi Negara maju dan segera lepas dari dampak ekonomi akibat pandemi covid-19.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait