SURABAYA,beritalima.com-
Razia Cipkon (Cipta kondisi) yang dilakukan oleh jajaran Polsek Rungkut Surabaya Paska Lebaran membuahkan hasil.
Disamping penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas, dalam razia itu dibekuk dua orang diduga melakukan tindak kejahatan berupa penyalahgunaan narkoba.
Dua orang tersebut diketahui bernama, Charles Edward Walangitan (37) asal Jalan Dr. Soetomo Gg.I Kec. Pajagalan Sumenep dan Jefri Sondance Walangitan (34)asal Dusun Kanal Rt/Rw 05/02 Ds. Talkandang Kec. Kotaanyar Probolinggo.
Keduanya dibekuk oleh petugas gabungan dari Polsek Rungkut pada saat melakukan razia Cipkon pada, Minggu (9/7/2017) dini hari pukul 00.30 WIB, di perempatan Jalan Raya Kalirungkut Surabaya.
“Dengan gerak gerik mencurigakan, keduanya berusaha menghindar saat kendaraan yang ditumpanginya dihentikan petugas”, sebut AKP Abdul Karim, Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya.
Lanjutnya, keduanya dijaring saat di gelar giat Cipkon oleh Polsek Rungkut, pada saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan oleh anggota Opsnal Reskrim dan di dapati 1 buah alat hisap pada tas tersangaka Charles.
“Sementara, tersangka Jerri membuang 1 pocket Sabu ke dalam parit dan di temukan oleh Petugas”, tambah Abdul Karim kepada beritalima.com, Senin (10/7/2017).
Terbukti membawa sabu, kemudian kedua orang tersebut dilakukan introgasi dan mengakui jika barang haram tersebut akan di gunakan bersama-sama. Guna pengusutan lebih lanjut dua saudara ini diamankan ke Mapolsek Rungkut Surabaya dan akan dijerat Pasal 112 (1) jo 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang juga diamankan berupa,
1 (satu) poket plastik berisi sabu seberat 0,34 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter warna biru Nopol M 5650 WN beserta kunci dan STNK, 1 (satu) buah alat hisap, 2 (dua) buah korek api warna biru dan putih, 1 (satu) buah pipet kaca pecah karena diinjak dan 1 (satu) buah tas merk Eiger.
Teks foto: Dua pelaku narkoba diapit petugas berikut BB.
Reporter: Eko