JAKARTA, beritalima.com | Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mendorong meningkatnya jumlah pekerja berbasis proyek atau gig worker, seperti pengemudi transportasi daring, kurir logistik, hingga pekerja freelance digital. Namun hingga saat ini, kerangka regulasi yang mengatur sektor tersebut masih terfragmentasi dan belum memberikan kepastian mengenai status kerja maupun perlindungan bagi para pekerja.
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), lembaga think tank independen dan nonpartisan yang berbasis di Jakarta dan berfokus pada penelitian serta rekomendasi kebijakan publik, menyampaikan hal tersebut dalam policy brief terbaru berjudul Navigating the Future of Work: Policy Approaches for Gig Work in Indonesia.
Melalui publikasi ini, CIPS bertujuan memberikan analisis dan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan mengenai perkembangan ekonomi gig di Indonesia serta pendekatan regulasi yang lebih tepat untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga inovasi dalam ekonomi digital.
Gig work merupakan bentuk pekerjaan yang bersifat fleksibel, berbasis tugas atau proyek jangka pendek, dan umumnya dilakukan melalui platform digital. Di Indonesia, aktivitas ini semakin berkembang terutama pada sektor transportasi online, logistik, pengiriman e-commerce, serta pekerjaan lepas digital seperti desain grafis, pemrograman, dan penulisan konten.
Pekerja gig dalam sektor transportasi digital, misalnya pengemudi ojek online yang beroperasi melalui berbagai platform seperti inDrive, Gojek, dan Grab, menjadi salah satu kelompok pekerja yang paling terlihat dalam perkembangan ekonomi gig di Indonesia.
Penelitian CIPS mencatat bahwa kontribusi gig economy terhadap perekonomian Indonesia mencapai sekitar US$7 miliar atau sekitar 0,62 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2019. Meski kontribusinya masih relatif kecil, sektor ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital dan platform ekonomi.
Namun di balik peluang tersebut, sebagian pekerja gig menghadapi kondisi kerja yang tidak stabil, pendapatan yang tidak menentu, serta keterbatasan daya tawar terhadap platform.
Studi CIPS mengidentifikasi bahwa sebagian pekerja platform, khususnya pengemudi ride-hailing, berada dalam kategori “disguised employment”, yaitu kondisi ketika seseorang tampak sebagai pekerja mandiri tetapi secara praktik bekerja seperti karyawan karena sangat bergantung pada satu pemberi kerja atau platform.
Policy brief ini menekankan bahwa pekerja gig tidak dapat diperlakukan sebagai satu kelompok yang seragam. Berdasarkan tingkat otonomi kerja dan daya tawar terhadap platform atau klien, penelitian ini mengidentifikasi empat kategori utama pekerja gig, yaitu disguised employment, dependent self-employment, constrained high-leverage self-employment, dan independent self-employment.
Disguised employment menggambarkan pekerja yang memiliki otonomi rendah dan bergantung pada satu platform. Dependent self-employment merujuk pada pekerja mandiri yang masih sangat bergantung pada satu atau beberapa klien utama. Sementara constrained high-leverage self-employment adalah pekerja dengan keterampilan tinggi namun menghadapi keterbatasan akses modal, jaringan, atau sumber daya.
Adapun independent self-employment merupakan pekerjaan mandiri yang benar-benar independen, dengan kontrol penuh atas usaha serta sumber klien yang beragam.
Sementara itu, pekerja gig di sektor digital seperti desainer, programmer, dan penulis lepas cenderung memiliki tingkat otonomi dan fleksibilitas yang lebih tinggi, sehingga kebutuhan kebijakannya lebih berfokus pada peningkatan akses pasar dan daya saing.
Jimmy Daniel Berlianto, Senior Research and Policy Analyst di CIPS, menekankan bahwa kebijakan terkait pekerjaan gig tidak seharusnya dibuat dengan pendekatan yang menyamaratakan semua jenis pekerjaan.
“Pendekatan regulasi yang terlalu umum berisiko menghambat fleksibilitas yang menjadi keunggulan utama gig work. Oleh karena itu, kebijakan sebaiknya difokuskan pada perlindungan pekerja yang berada dalam kondisi disguised employment, tanpa menghambat peluang dan inovasi bagi pekerja gig lainnya,” ujar Jimmy.
Lebih lanjut, CIPS merekomendasikan agar pemerintah Indonesia menghindari pendekatan regulasi yang bersifat menyeluruh (blanket regulation) dan lebih menargetkan perlindungan kepada pekerja gig yang memiliki tingkat otonomi rendah serta daya tawar yang terbatas.
Selain itu, CIPS juga mendorong pemerintah untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja gig dan platform, serta meningkatkan transparansi algoritma yang digunakan oleh platform digital. Transparansi ini mencakup informasi mengenai penentuan tarif layanan, komisi platform, sistem insentif, hingga mekanisme penalti yang dapat mempengaruhi pendapatan pekerja.
Melalui pendekatan kebijakan yang lebih tepat sasaran, Indonesia diharapkan dapat melindungi pekerja yang rentan sekaligus tetap menjaga dinamika inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital yang terus berkembang. (Gan)
Teks Foto: Senior Research and Policy Analyst di CIPS, Jimmy Daniel Berlianto (3 dari kanan), mendorong regulasi gig economy yang lebih tepat sasaran di Indonesia.








