Citata Lamban Tindak Pelanggar Perda

  • Whatsapp

JAkARTA, Beritalima.com-

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara lamban dalam menangani pelanggar Perda.

Pasalnya, Pembangunan gudang 3 lantai dua unit yang terletak di Kapuk Muara dan pembangunan sarana usaha dan gudang, 4 lantai di Kamp Muara Angke, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang peraturan membangun dan gedung belum juga dilakukan penindakan yang signifikan, padahal beritalima.com telah mengkonfirmasikan terkait pelanggaran tersebut sejak dua minggu lalu.

“Saat ini sedang dilakukan tindak lanjut oleh Seksi Penindakan,”terang salah satu staf Tata Usaha (TU) Sudin Citata kepada beritalima.com, Jumat (08/03/2019).

Jawaban yang sama juga dilontarkan oleh TU Sudin Citata kepada beritalima.com pada Senin 04 Maret 2019 lalu. “Ke dua bangunan gudang itu, besuk ( Selasa 5 Maret 2019) akan dilakukan pengecekan oleh baguan penindakan, Sudin Citata,”terang staf TU Sudin Citata Jakarta Utara saat itu.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Utara, Kusnadi Hadi Pratikno maupun Kasi Penindakan Sudin Citata belum dapat memberikan keterangan terkait kegiatan membangun yang melanggar di Jakarta Utara itu.

Perlu diketahui, dari informasi yang dihimpun beritalima.com dilokasi, salah satu kegiatan membangun tersebut telah dilakukan penyegelan oleh petugas sesuai dengan Pergub 128 Tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran penyelenggaraan kegiatan membangun di DKI Jakarta.

Ironisnya, pemilik justru menutup segel tersebut dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan IMB yang terpampang dilokasi tertulis terbit sejak 2011 lalu, bahkan dilokasi tampak pembangunan gudang tak sesuai dengan yang tertera di di IMB, yakni ijin satu unit 3 lantai dibangun dua unit dengan ketinggian melebihi 3 lantai.

Penulis : Edi Prayitno
Editor : Edi Prayitno

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *