SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Kristiningrum Binti Sukarjo, warga Jalan Ambengan Batu Gg. I No.6 RT.01-RW.04 Kecamatan Tambaksari, Surabaya benar-benar pasrah saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (1/2/2021).
Wanita berhijab itu pasrah setelah dinilai Jaksa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena menjualbelikan Pil Ekstasi warna hijau logo QP dan sabu-sabu.
Jaksa Fathol dari Kejari Surabaya dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Kristiningrum ditangkap Polisi dirumahnya pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus sabu-sabu seberat 5,42 gram, 1 bungkus plastik berisi 10 butir pil ekstasi warna hijau logo qp seberat 5,54 gram, 2 botol plastik yang berisi 2.000 butir, 2 timbangan elektrik, 2 skrop sedotan plastik, 2 buku rekapan transfer, uang tunai Rp. 800.000, seperangkat alat hisap sabu-sabu dan 2 buah HP merk vivo dan Samsung.
Barang larangan tersebut dibeli Kristiningrum pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 WIB dari Hendro (DPO).
Untuk sabu-sabu dipatok harga sama Hendro (DPPO) sebesar Rp. 900.000 per gram dan untuk 1 botol Ekstasi isi 1.000 butir seharga Rp. 800.000.
Oleh Kristiningrum, sebagian sabu-sabu dan ekstasi tersebut diserahkan ke Yudi (DPO), sedangkan sisanya yang dia simpan didalam rumahnya ternyata ketahuan polisi sebelum sempat dijual lagi ke orang lain. (Han)