Coba-Coba Produksi SS di Apartemen, Ong Rudy Dkk Divonis 6,6 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Aksi coba-coba memproduksi Narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) yang dilakukan Ong Rudy Ongkowijoyo dkk di Apartement Gunawangsa Tidar Tower B No. 112 Surabaya berujung penjara.

Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, perbuatan Ong Rudy Ongkowijoyo dkk tersebut dinilai hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni melanggar pasal 129 huruf a jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengadili kata hakim, menyatakan terdakwa Ong Rudy Ongkowijoyo, terdakwa Jodi Priyanto alias Jenni, terdakwa Santos Ardiansyah alias Santi dan terdakwa Farid alias Ruslan terbukti bersalah melakukan permufakata jahat pembuatan narkotika dan permufakatan jahat membeli narkotika serta tanpa hak menguasai dan menjadi prekusor narkotoka.

Sementara untuk terdakwa Supriyanto melanggar pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Ong Rudy Ongkowijoyo dan Jodi Priyanto alias Jenni serta terdakwa Santos Ardiansyah alias Santi dan terdakwa Farid alias Ruslan dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan dan denda 1 miliar subsider 2 bulan dengan perintah barang bukti dirampas negara untuk dimusnahkan. Sedangkan untuk terdakwa Supriyanto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 2 bulan,” papar hakim Martin Ginting membacakan vonis secara teleconfrence di PN Surabaya. Kamis (12/11/2020).

Vonis hakim ini sontak dimohonkan banding oleh Semua terdakwa.

“Kami akan mengajukan banding yang mulia,” kata semua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya LBH Orbit.

Vonis yang diterima kelima terdakwa lebih ringan sedikit dibanding tuntutan Jaksa sebelumnya. Yakni hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kepada terdakwa Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanto alias Jenni, Santos Ardiansyah alias Santi, Farid alias Ruslan. Dan tuntutan hukuman 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kepada terdakwa Supriyanto.

Diketahui, Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanto alias Jenni, Santos Ardiansyah alias Santi, Farid alias Ruslan dan Supriyanto digrebek Polsek Tegalsari karena nekad memproduksi SS di Apartement Gunawangsa Tidar Tower B No. 112 Surabaya. Praktek memproduksi SS sendiri tersebut mereka pelajari dari YouTube. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait