Congkel Kotak Amal, Pria Asal Nganjuk Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima. com

Pria asal Kabupaten Nganjuk yang bernama Edy Setiawan (26) ini terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Trenggalek. Edy Setiawan diduga telah mencongkel kotak amal yang berada diserambi Masjid Al Munawar RT. 01, RW. 01, Dusun Corah Mulyo, Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, KabupatenTrenggalek serta mengambil uangnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Memang benar, saudara Edy Setiawan (ES) ini telah diamankan anggota Polsek Tugu karena telah diduga mencuri uang dalam kotak amal di Masjid Al Munawar Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu,” ungkapnya pada beritalima. com, Jumat (5/10).

Menurut pengakuan ES yang asli warga Kabupaten Nganjuk ini, lanjut AKBP Didit, dia mengambil uang dengan cara merusak kunci gembok kotak amal menggunakan dua kunci pas.

” Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018 sekira pukul 11.30 WIB, pelaku berpura-pura tidur diserambi masjid. Setelah dirasa aman, kemudian melakukan aksi dengan merusak gembok kotak amal. Namun belum sempat membawa kabur hasil curiannya, aksi ES saat membongkar dan mengambil uang kotak amal ini dipergoki Takmir Masjid,” imbuh Kapolres.

Biasanya memang kotak amal tersebut selalu ditempatkan di serambi Masjid dengan keadaan dikunci namun bisa dipindah-pindah karena demi kemudahan dalam menyesuaikan kondisi. Kebetulan saat kejadian, takmir yang rumahnya bersebelahan dengan Masjid mendengar suara mencurigakan. Kemudian melihat dari jendela, dan diketahui seorang pria tak dikenal sedang membuka kotak amal serta mengambil uang di dalamnya.

“Akhirnya, pelaku ditangkap oleh takmir masjid bersama warga lain dan diserahkan kepada Polisi beserta beberapa barang bukti diantaranya, uang tunai Rp.515.500,00, sebuah tas, sepeda motor, alat pemotong kaca, pecahan busi, gergaji, 7 buah ATM dan kartu identitas dari pelaku, ” jelasnya.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku saat ini ditahan di sel Mapolres Trenggalek. Dan jika ditemukan unsur-unsur serta cukup bukti kuat yang mengarah kepada tindak pidana, maka pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *