TORAJA UTARA,beritalima.com-Kabag Organisasi dan Tatalaksana Setda Kabupaten Toraja Utara,Dra.Cornelia Untung Seru,M.Pd,saat memaparkan kesibukannya terkait persiapan pembentukan perangkat daerah,dalam menggodok aturan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang akan diperlakukan dibeberapa OPD.
Adanya perubahan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2016 terkait SKPD berubah menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan bunyi dalam PP.No. 4/2016.
Perubahan perangkat daerah tersebut hal itu cukup menguras enerji Kabag Organisasi dan Tatalaksana agar pelaksanaannya, dari SKPD menjadi OPD tetap berjalan sesuai harapan Pemerintah dapat melayani masyarakat lebih baik.
Dari SKPD menjadi OPD,awalnya jumlah Eselon II 37 SKPD diperbolehkan, namun hanya 32 SKPD yang ada masa pemerintahan mantan Bupati FB.Sorring,kini setelah perangkat daerah itu berubah menjadi OPD menjadi 36 Dinas,Badan ditambah 3 Asisten,seperti yang diuraikan oleh Kabag Organisasi dan Tatalaksana saat memberikan keterangan Persnya,30 Mei 2017 diruang kerjanya.
Mantan Sekdis Pariwisata Torut,sebelum menjabat Kabag Organisasi dan Tatalaksana,mengawali karier birokrasinya seorang pendidik Ka.SMKN 5 Yoyakarta dan Ka.SMKN 1 Sangalangi,Cornelia,dalam tugas sehari-hari saat ini bergelut menyusun aturan dan perangkat daerah berdasarkan aturan dan mengacu PP yang ada sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
“Saat ini kami lagi mempersiapkan UPTD yang akan dibentuk oleh Pemerintah daerah Kabupaten Toraja Utara.Setelah rampung penyusunan UPTD tersebut pastinya akan diparipurnakan di DPRD Toraja Utara,” jelas Cornelia.
Beberapa Dinas yang bakal memiliki UPTD jelas Cornelia,guna mendukung kinerja Dinas tersebut,seperti Dinas Pendidikan,Dinas Kesehatan,Badan Penyuluhan dan Dinas Perpustakaan.(Gede Siwa).