LANDAK – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu yang lalu mengungkapkan pernyataan mengejutkan perihal basis data untuk Vaksinasi COVID-19. Menkes mengatakan, pihaknya akan menggunakan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai acuan untuk program Vaksinasi COVID-19 dengan alasan KPU baru saja menggelar Pilkada 2020 sehingga data yang ada masih aktual dengan kondisi masyarakat di daerah.
Terkait pernyataan Menkes yang akan menggunakan data dari KPU untuk Vaksinasi COVID-19, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat I Drs. Cornelis, MH menanggapi pernyataan Menkes tersebut.
“Saya binggung dengan Menteri Kesehatan yang sekarang, untuk Vaksinasi COVID-19 menggunakan data dari KPU sedangkan KPU ini hanya mempunyai data untuk pemilihan, baik pemilihan Presiden, Legislatif ataupun Kepala Daerah. Dan di KPU tidak mempunyai data lengkap, data lengkap berdasarkan undang-undang administrasi kependudukan ada di Kementerian Dalam Negeri pada PP 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” Jelas Cornelis Kepada awak media, Rabu (10/02/21).
Kementerian Dalam Negeri dibantu oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Sambungan Cornelis, Data seperti KTP dan KK sudah terpusat dengan satu data.
“Lembaga resmi mengeluarkan data itu adalah Kementerian Dalam Negeri, sedangkan KPU juga mendapatkan data dari Kementerian Dalam Negeri baik itu melalui dari Gubernur, Walikota ataupun Bupati, jadi data yang akurat itu dari Dukcapil karena itu amanat Undang-undang administrasi kependudukan. Kalau Menkes tetap menggunakan data KPU untuk Vaksinasi COVID-19 data itu tidak akurat, dikarenakan Pilkada tahun 2020 kemarin hanya dilaksanakan beberapa daerah saja,” jelas Cornelis.
Ia juga mengatakan bahwa Komisi II DPR RI pada 3 Februari 2021 Kunker Spesifik ke penyelengara Pemilu di Jawa Barat dan mengevaluasi pemilihan kepala daerah, di Jawa barat hanya ada 8 kabupaten yang mengadakan pemilihan kepala daerah dan di kalimantan Barat ada 7 Kabupaten sehingga tidak semua data termutakhir itu ada di KPU, Sedangkan KPU tidak bisa memberikan data itu sembarangan, karena bukan kewenangan KPU.
“KPU ini lembaga ad hoc bukan lembaga pemerintah dan KPU hanya penyelengara pemilu. Nah, lembaga pemerintah yang resmi itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Saya sangat binggung kenapa Menkes seperti ini, sama saja Menkes melecehkan kepala pemerintahan atau melecehkan pemerintahan, sedangkan Menteri Kesehatan ini adalah pembantu presiden, seharusnya Menkes membantu presiden, mengamankan presiden, melaksanakan tugas-tugas teknis yang diberikan Presiden, bukan menentang undang-undang yang menghantam Presiden. Jadi Saya sarankan kepada Menteri Kesehatan gunakan data sesuai dengan Undang-undang, terutama Undang-undang administrasi kependudukan,” terangnya.
Gubernur Ke-X Kalimantan Barat mengatakan Negara ini adalah Negara hukum bukan negara kekuasaan, setiap penyelengara negara termasuk masyarakat harus taat hukum.
“Kalau Kita lihat kebelakang bahwa Undang-undang administrasi kependudukan sudah ada dan itu sudah ada di Kementerian Dalam Negeri dan Saya minta juga kepada Menteri Dalam Negeri bawa presiden untuk meyakinkan para menterinya bahwa data yang di Kementerian Dalam Negeri itu adalah kewenangan undang-undang, jadi bukan maunya Pak Jokowi, bukan maunya pak Tito. Nah, Menteri ini harus cerdas jangan sembarangan mengeluarkan stetmen yang bikin orang resah,” Katanya.
Selaku komisi II DPR RI Cornelis sangat riskan mendengarkan pernyataan dari Menkes, karena masalah kependudukan ini bermitra dengan Komisi II. Dirinya mengatakan sudah lama mengurus masalah negara, proses pembuatan KTP dan KK dari tahun ke tahun ini sebenarnya jauh lebih baik dibandingkan zaman dahulu.
“Jadi kembali lagi pada persoalan ini Saya mohon kepada Menteri Kesehatan, bahwa Anda itu adalah Pemerintah, Anda itu dibawah komando Presiden dan Anda itu perpanjang tangan pemerintah, jangan bikin pernyataan yang meresahkan, sebab daerah yang tidak melaksanakan pemilu datanya akan berubah-ubah dan data yang akurat ada pada Kementerian Dalam Negeri,” Tutup Cornelis.