JAKARTA, Beritalima.com– DPD RI sebagai presentasi daerah tetap dengan komitmen semula, menolak keputusan DPR RI bersama Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah menetapkan Pemilihan Umum Kepala Daerah Pemilukada) serentak 9 Desember 2020.
“Setelah mendengarkan banyak pihak termasuk Kepala Daerah, DPD RI meminta Pilkada serentak 2020 di tunda ke tahun depan,” ungkap Ketua Komite I DPD RI, Dr Agustin Teras Narang dalam diskusi bertema “Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19′ yang digelar di Press Room Parlemen, Gedung NUsantara III KOmplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).
Dalam diskusi itu tampil sebagai pembicara Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena Kedua nara sumber berasal dari Fraksi Partai Golkar. “Saya menyimak apa yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI tadi. Prosesnya memang seperti itu dan saya juga dulu merasakan dalam kapasitas sebagai Ketua Komisi II, apa yang dipikirkan , bagaimana jerih payahnya dan macam-macam,” kata Teras yang berada di tempat lain.
Dalam persepsi DPD RI, kata Teras, Pilkada adalah milik daerah. Jadi, kalau kita berbicara berkenaan dengan masalah pilkada, tidak ada lain, itu adalah milik daerah. Kalau mengacu aturan yang berlaku, kita melihat UUD 1945 khususnya yang terkait dengan masalah Pilkada.
Di dalam UUD 1945 pasal 18, 18 (a dan b) dikatakan di situ di dalam pasal 18 huruf 4-nya, berkenaan dengan apa kepala daerah itu dipilih secara demokratis. “Kalau kita kaitkan juga dengan BAB 7 yang terkait dengan institution standing dari DPD RI, saya tadi melihat dari pasal 18 kemudian pasal 22, ada legal standing dan juga institusional standingnya.”
Karena itu, saya ingin menyampaikan bahwa khususnya terkait dengan apa yang sudah dilakukan DPD RI khususnya Komite I. “Kalau Bung Doli dan Bung Melki mungkin lebih mudah karena hanya sembilan fraksi dan kalau Ketua Fraksi mengatakan A, ya selesai itu masalah. Kami di Komite I ada 34 fraksi. Jadi, saya harus berupaya bagaimana, mengakomodir dari 34 fraksi ini,” kata dia.
Komite I akhirnya mempunyai pandangan lain dengan dengan apa yang disampaikan Bung Doli. Inilah era demokrasi, kita bisa beda pendapat. Komite I berpandangan, apa yang dilakukan ini harus dimulai dari pandangan lebih luas.
Pertama mengacu kepada apa yang menjadi putusan World Health Organization (WHO), 30 Januari 2020, 11 Maret 2020 yang menyatakan sekarang dunia sedang terlanda apa yang dikatakan Covid-19. Dan, sudah dinyatakan sebagai pandemi global.
Kemudian berangkat dari keadaan di Indonesia. Presiden Jokowi, 2 Maret 2020 menggumumkan kasus pertama Covid-19 di Indonesia. Pemerintah akhirnya menetapkan pandemi Covid-19 bencana nasional.
Bahkan itu disampaikan melalui Keputusan Presiden No: 12/2020. “Keppres ini belum dicabut dan karenanya kita kita harus menyatakan bahwa bencana nasional akibat pandemi covid-19 ini masih berlaku di negara kesatuan republik Indonesia. Gugus Tugas juga mengeluarkan daftar daerah daerah yang bisa melaksanakan normal baru.
Dari 270 daerah terdiri dari 9 provinsi, 37 kota dan kemudian 224 kabupaten, tidak satu juga yang bisa dikatakan bisa masuk dalam kondisi yang bisa melaksanakn kehidupan normal yang baru. “Bahkan masih ada yang masuk katagori daerah merah. Karena itu, DPD RI minta Pilkada Serentak 2020 tunda ke tahun depan,” demikian Dr Agustin Teras Narang. (akhir)