Mataram NTB, beritalima.com
Pembatalan SK 134 CPNS kategori dua (K2) Kabupaten Dompu oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak menghentikan kasus hukumnya. Penyidikan tetap berlangsung walaupun belum memunculkan tersangka. Polda NTB masih sibuk memeriksa saksi-saksi dan ahli. Selain memeriksa saksi, Polda NTB juga sedang mengagendakan untuk ekspose hasil penyidikan.
Jika dalam ekspose kasus tersebut ada dua alat bukti kuat, polisi akan mengambil langkah selanjutnya yakni penetapan tersangka. Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti menegaskan, penanganan kasus CPNS K2 Dompu masih jalan. Saat ini pihaknya sedang menjadwalkan untuk ekposes, namun belum bisa dipastikan kapan langkah itu diambil. ”Kami akan ekspose sejauh mana penanganan ini,” katanya, kemarin.
Menurut dia, eskpose ini dibutuhkan untuk mengetahui keperluan penyidikan. Apakah ada yang kurang atau ada yang perlu ditambahkan lagi. Misalkan keterangan saksi atau ahli, apakah ada yang kurang atau tidak. ”Itu yang akan kami gelar nanti,” katanya. Polda juga sedang meminta perhitungan kerugian negara. Kabarnya, institusi berseragam cokelat ini menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara akibat dari perekrutan CPNS tersebut. ”Kami juga sudah meminta perhitungan kerugian negara,”ujarnya.
Tri Budi juga mengomentari mengenai pembatalan 134 CPNS. Ia menegaskan, pembatalan itu tidak akan mengganggu proses penyidikan. ”Tidak ada kaitan pembatalan SK CPNS dengan penyidikan kasus ini,” terang dia. Ia mengatakan, proses hukum tetap jalan. Pembatalan SK CPNS itu tidak sampai memengaruhi penanganan kasus ini. ”Intinya, kasus ini tetap jalan dan masih penyidikan,” ujar dia. (B5/LP)