Crazy Rich Ini Mengklaim, Medina Zein Sudah Terima Rp 1,3 Miliar Untuk 9 Buah Tas Hermes Palsu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Crazy rich Uci Flowedea Sudjiati, menjadi saksi dalam persidangan dugaan penipuan dengan tersangka selebgram Medina Zein di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (26/01/2022).

Uci diminta memberikan keterangan terkait dugaan penipuan uang yang dilakukan Medina Zein. Medina Zein didakwa Kejari Tanjung Perak Ugik Ramantyo didakwa dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP. Dalam persidangan terungkap kalau Tas Hermes yang dijual terdakwa Uci adalah palsu, invoicenya juga bukan asli bikinan dari Hermes, Paris.

“Saya merasa tertipu oleh Medina Zein. Saya membeli tas Hermes asli, namun diberikan barang yang palsu,” kata saksi Uci di ruang sidang Garuda 1 PN. Surabaya.

Saksi Uci Flowedea, juga menerangkan bahwa terdakwa Medina Zein waktu itu berdalih bahwa tas Hermes yang dia jual adalah koleksi barangnya pribadi yang pernah dibeli di konter Hermes.

“Dalihnya bukan hanya seratus persen, tapi sepuluh ribu persen asli, tas-tas koleksinya itu dijual untuk membiayai kliniknya karena kondisi Covid-19,” terangnya.

Diceritakan saksi Uci, mengawali penjualannya, saksi Uci menawarkan beberapa beberapa buah Tas Hermes kepada dirinya.

“Penawaran pertama tidak cocok. Lalu penawaran kedua ditawarkan 4 tas lagi. Saksi minta invoice. Lalu Medina minta uang DP 50 juta, dan ditransfer ke Ruda Mimbi. Setelah uang sudah ditransfer,

“Tas pesanan saya diantar oleh asisten Medina Iqbal dan Aini kerumah saya di Graha Famili Surabaya dn diterima asisten saya Rizky Firmansyah” paparnya.

Diungkapkan saksi Uci, setelah ke 4 tas Hermes pesanannya tersebut sudah dibayar, hari itu juga terdakwa Medina menjual lagi 5 buah tas dengan meminta DP Rp 100 juta.

“Namun untuk ke 5 tas itu, saya merasakan kejanggalan. Lalu saya katakan pada pengirimnya kalau tas-tas itu akan saya cek lebih dulu. Feeling saya kok gak pas. Karna sudah 15 tahun saya pakai tas Hermes kok beda ya, disitulah saya komplain sama Medina, saya minta balikin uang karna tas yang sudah gak cocok sama tas yang biasa saya pakai,” ucapnya.

Saksi Uci, juga menyatakan bahwa dirinya pernah meminta pembatalan atas 4 tas yang pernah dia beli tersebut kepada terdakwa Medina Zein. Namu kata saksi Uci, jika dirinya hanya diberikan janji-janji saja.

“Karena tak ada itikad baik itu, kasus itu kemudian diketahui publik dan terblow up media dengan harapan uang dikembalikan. Ujungnya sampai sekarang tidak ada uang yang dikembalikan Medina kepada saya,” lanjutnya

Dalam persidangan, saksi Uci Flowedea mengklaim ada total 9 buah tas Hermes yang diterima dari terdakwa Medina Zein dengan uang yang sudah diterima Medina lewat rekening sekitar 1,3 miliar.

“Hingga saat ini Medina tidak ada pengembalian sama sekali. Laporan polisi itu terpaksa saya buat, karena saya merasa ditipu dan diancam-ancam sama Medina, saya putuskan untuk melapor ke Polda Metro. Lalu, melapor lagi pada September 2022 ke Polrestabes Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait