CSR Bank Jatim Tidak Fair, GRIB JAYA Dukung Pansus DPRD dan Dorong Audit Terbuka

  • Whatsapp
CSR Bank Jatim Tidak Fair, GRIB JAYA Dukung Pansus DPRD dan Dorong Audit Terbuka.

Malang, beritalimacom | Polemik penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk di wilayah Malang Raya semakin menguat. Dugaan ketidakadilan distribusi di Wilayah Malang Raya kini tidak hanya menjadi perbincangan publik, tetapi mulai mengarah pada dorongan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD di Kabupaten Malang.

Organisasi masyarakat GRIB JAYA Kabupaten Malang secara tegas menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus guna mengawal agar penyaluran CSR Bank Jatim dilakukan secara fair, transparan, dan proporsional.

Bacaan Lainnya

” Untuk itu kami menyoroti ketimpangan nilai CSR yang diterima Kabupaten Malang dibandingkan daerah lain, meski disebut memiliki kontribusi dana lebih besar di Bank Jatim. Kabupaten Malang tahun 2025 menyimpan Rp5 triliun di Bank Jatim, tapi CSR yang didapat hanya satu unit truk sampah. Sementara Kota Malang menyimpan Rp2 triliun tapi dapat Rp5 miliar. Ini kan ngawur,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan dan profesionalitas bahkan dinilai sudah menyimpang dari dasar prinsip CSR, yang diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Meskipun, lanjut Damanhury undang-undang tersebut tidak secara eksplisit menyebut kata “tidak boleh pilih kasih”, namun prinsip yang melekat dalam CSR adalah Keadilan, Kepatutan, Transparansi untuk kepentingan masyarakat sekitar wilayah operasional.

“Setidaknya Bank Jatim fair. Masa Kabupaten Malang hanya dapat segitu. Harusnya bisa di atas Rp10 miliar,” ujarnya.

GRIB JAYA juga menyatakan siap mendukung langkah DPRD, termasuk jika diperlukan aksi massa untuk memperjuangkan aspirasi tersebut, selain itu GRIB Kabupaten Malang mendorong, dilakukannya audit dan evaluasi saham daerah.

“Kami menilai bahwa polemik ini bisa menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap hubungan keuangan antara pemerintah daerah dan Bank Jatim,” tegasnya.

Bahkan, DPRD Kabupaten Malang memiliki kewenangan politik untuk, Meminta penjelasan resmi direksi Bank Jatim, Mengkaji distribusi CSR dalam beberapa tahun terakhir, Mendorong audit internal maupun eksternal terkait kebijakan CSR.

“Dan juga mengevaluasi kebijakan penempatan dana kas daerah jika ditemukan adanya ketidakwajaran administratif, persoalan ini berpotensi masuk ke ranah pengawasan lebih lanjut oleh lembaga audit atau aparat pengawas internal pemerintah,” tandasnya.

 

Min/Red

beritalima.com

Pos terkait