SURABAYA – beritalima.com, Subdit IV Tipiter Kriminal Khusus Polda Jatim menggelar rilis kecurangan yang terjadi di SPBU Tegalsari Surabaya. Dalam rilis tersebut setidaknya ada dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Indra Hermawan (IH), selaku pengawas dan Edy Prayitno (EP) sebagai sopir tangki.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan modus operandi yang dilakukan adalah dengan menjual BBM tidak sesuai peruntukannya yakni Bio Solar yang harganya Rp 5100 dijual Dexlite yang harganya Rp 7500 dan Premium/Pertalite harganya Rp 6500 dijual Pertamax dengan harga Rp 8600.
“Jadi masyarakat yang sangat dirugikan karena membeli barang namun tidak sesuai dengan apa yang didapat,” ujar Barung, Selasa (27/2/2018).
Ditandaskan Barung, kegiatan curang ini sudah dilakukan tersangka dalam waktu tiga tahun ini. Dan kedua tersangka mendapat keuntungan Rp 18 juta per bulan untuk tersangka Indra sedangkan Edy mendapat keuntungan Rp 500 ribu per sekali nganter.
Sementara Kasubdit Tipiter Polda Jatim AKBP Rofil mengatakan jika pelaku dalam hal ini barang siapa ada dua unsur yakni perseorangan dan koorperasi. Sejauh ini pihaknya baru bisa membuktikan untuk yang perseorangan, untuk yang koorperasi pihaknya masih terus mengembangkan. “Kita terus mengembangkan kasus ini, sesuai atensi pak Kapolda bahwa kasus ino harus diungkap sampai tuntas,” ujarnya. (Han)