Kanitreskrim Polsek Gubeng AKP I Made Wasa mengatakan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02. 30 yang pada saat itu korban tengan tertidur didalam kosnya sementra pintunya tidak terkunci.
” Saat itulah, tersangka ini melintas di depan dengan berjalan kaki melihat pintunya tidak terkuci dan korban tertidur pelaku pun merangsak masuk,” ungkap AKP I Made Wasa Kamis (21/7).
Made Wasa melanjutkan,tidak mau membuang kesempatan emas ini tesangka pun melihat tas rangsel korban yang tergeletak dan pelaku langsung mencari barang berharga korban. Terskanga mengambil sebuah Hp merek Iphone warna putih beserta chargernya.
” Tiba-tiba korban bangun melihat tasnya di obok-obok orang tak dikenal korban langsung berteriak maling,” imbuh Made.
Dengan spontan pelakupun langsung kabur, namun terikan Aditya Liberti oktavia 28 tahun tersebut mengundang perhatian warga sekitar. tanpa dikomando warga pun langsung menangkap pelaku dan menghajarnya ramai-raman.Tersangka kabur dan ditangkap warga, untungnya ada anggota kami yang tengah berproli dan berhasil mengamankan pelaku dari amuk massa.
Atas perbuatnanya, tersangka yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini mendekam dibalik heruji besi penjara dan ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(eko)
Foto: Tersangka pencuri Hp yang tetangkap