Curi Kayu, Kades Divonis Tiga Bulan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Bakri, terdakwa kasus pencurian kayu yang juga Kepala Desa Rejomulyo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, divonis selama tiga bulan penjara, dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa 20 Agustus 2019.

Selain vonis penjara, Bakri dan dua rekannya masing masing Wondo dan Daud, warga Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp.3,5 juta subsider satu bulan kurungan.

“Menyatakan para terdakwa bersalah. Oleh karenanya, menghukum para terdakwa masing masing selama tiga bulan penjara, denda Rp.3,5 juta subsider satu bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, M. Soberi, dalam amar putusan.

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachman, yang menuntut para terdakwa masing masing selama lima bulan penjara, denda Rp 3,5 juta subsider satu bulan kurungan.

Atas putusan ini, tanpa pikir pikir, baik para terdakwa yang tidak ditahan maupun JPU, menyatakan menerima.

Sekedar informasi, ketiga terdakwa mencuri delapan batang kayu sonokeling di hutan milik Perhutani KPH Saradan. (Dibyo).

Bakri (tengah).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *