Curi Laptop, Warga Asam Jawa ini ditangkap Polsek Kota Pinang

  • Whatsapp

LABUSEL, beritalima.com – Kapolsek Kota Pinang Labuhanbatu Selatan KOMPOL SM. Sitanggang atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK melalui Teamsus Wilayah Labusel bersama Opsnal Reskrim Polsek Kota Pinang yang yang di pimpin IPDA M.FAUZAN YONNADI S.Tr.K melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan CURAT sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ / III/ 2018 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTA PINANG, tanggal 16 Maret 2018 sekira pukul 13.00 wib atas nama Pelapor Dedi Indra Nasution (28) warga Jl. Letda Sujono, Medan, Sabtu (17/3/2018).

Kasus pencurian tersebut terungkap setelah Tim Unit Reskrim Polsek Kota Pinang melakukan penyelidikan di TKP di dalam kamar no.210 Hotel Istana Simaninggir bawah Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

“Setelah mendapat laporan dari korban kemudian Tim melakukan penyelidikan di TKP dan mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian tersebut, lalu Sekitar pukul 21.45 WIB, personil langsung mencari keberadaan pelaku dan Pada pukul 22.30 Petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku sedang berada dirumah temannya di Asam Jawa.

“Setelah kita tangkap Pelaku mengaku bernama TMY Rido (42) warga Dusun Aek Batu Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba” jelas kapolsek

Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat ia menyembunyikan laptopnya. “Setelah di introgasi pelaku mengaku dan menyerahkan barang bukti berupa satu Unit Laptop merk Asus kemudian petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kota Pinang untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.” kata Kapolsek

Di jelaskan Kapolsek kejadian pencurian Laptop itu terjadi Pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2018 sekira pukul 09.30 WIB pelapor bersama temannya bernama BAHRI keluar dari kamar no.210 Hotel Istana untuk sarapan didepan Hotel Istana dan meninggalkan kamar dalam keadaan terkunci.

Sekira pukul 10.00 wib, pelapor bersama teman pelapor kembali ke Hotel dan melihat pintu kamar hotel sudah rusak dan setelah memeriksa lemari pelapor menyadari bahwa 1 unit laptop pelapor sudah tidak ada. Kemudian pelapor memberitahukan kepada managemen hotel dan selanjutnya melaporkannya ke Polsek Kota Pinang untuk melaporkan kejadian tersebut.(ev@)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *