SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis bersalah atas kasus pencurian listrik tegangan tinggi yang dilakukan PT. Cahaya Citra Alumindo, pabrik pembuatan sendok dan garpu dikawasan Damar Industri Margomulyo Surabaya.
Dalam amar putusannya, PT. Cahaya Citra Alumindo yang diwakili oleh Direktur Utama, Michael dihukum membayar denda sebesar Rp 2,5 milliar dengan subsider apabila tidak dibayar sejak putusan pengadilan dinyatakan inkracht, maka Kejaksaan dapat menyita aset yang dimiliki. Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan Kejari Tanjung Perak sebelumnya.
“Denda dibayar setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila tidak dibayar maka Kejaksaan dapat menyita harta bendanya,” ujar ketua majelis hakim Anne Rusiana membacakan amar putusannya diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (13/2/2020).
Terhadap putusan tersebut kuasa hukum PT. Cahaya Citra Alumindo, Rudolf Ferdinand Purba mengaku akan menempuh upaya hukum.
“Hari ini juga kami akan menyatakan banding,” katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Diungkapkan Rudolf, Kliennya tidak pernah melakukan pencurian listrik. Ia menyebut klieny tidak pernah merusak maupun membongkar meter listrik.
“Karena kesalahan bukan di pihak kami atau perusahaan kami. Tetapi di tahap awal bukti, bukti-bukti mengerucut di PLN sendiri. Seperti gembok pada kwh meter itu ternyata dibuka kunci dari PLN. Semua dari PLN, kami tidak memasang itu. Dan PLN berapa kali melakukan perubahan kwh berkali-kali. Selama kita tambah daya,” ungkapnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Zulfikar mengaku masih menyatakan pikir-pikir.
“Kami masih laporkan dulu putusan ini ke pimpinan. Sementara masih pikir pikir dulu,” pungkasnya.
Diketahui, Kasus kejahatan korporasi pencurian listrik ini disidik oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya .
Kasus pencurian listrik tegangan tinggi ini dilakukan PT. Cahaya Citra Alumindo sejak 3 Juni hingga 14 Oktober 2016. Modusnya, dengan menggunakan alat tenaga listrik untuk memanipulasi pengukuran listrik yang dijual ke UD. Cipta Karya, yang mengakibatkan PT. PLN (Persero) merugi Rp 13 miliar.
Perusahaan yang berlokasi di Damar Industri B 37-39 Margomulyo, Surabaya ini disangkakan melanggar pasal 51 ayat (3) juncto Pasal 55 UU RI huruf a UU RI No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. (Han)